Agar Si Kecil Manfaatkan HKI
UU UMKM:

Agar Si Kecil Manfaatkan HKI

Potensi hak atas kekayaan intelektual dari pelaku UKM begitu melimpah. Sayang, pemerintah mengakui kesadaran mereka masih rendah. UU UMKM yang baru saja lahir hendak mendorong kesadaran itu.

Ycb/M-3
Bacaan 2 Menit

 

Sebenarnya lembaga yang dipimpin Suryadharma ini sudah menggandeng Departemen Hukum dan HAM, khususnya Ditjen HKI, dalam ikatan nota kesepahaman (memorandum of understanding, MoU). Akan kita sosialisasikan, janji Surya.

 

Jelas saja poin ini disambar dengan antusias oleh pelaku industri kecil. Bimada, contohnya. Pemilik usaha Bakmi Raos ini agak kesal. Maklum, merek dan ciri khas dagangannya kerap dicontek oleh pedagang mie lainnya. Banyak yang ikut-ikutan, ujar pemenang UKM Award 2006 versi Dji Sam Soe ini.

 

Sayang, Bimada sering menghadapi kendala dalam mematenkan ciri khasnya. Birokrasi berbelit, persyaratan susah, dan biaya mahal, tuturnya dari sambungan telepon, Rabu (11/6).

 

Mukti Asikin, pegiat Perkumpulan untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK) –lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi UKM, mengamini keluh kesah Bimada. Menurut Mukti, harusnya pemerintah menebar pusat paten ke sejumlah kabupaten dan kota. Hingga kini, bagi Mukti, pendaftaran HKI masih terpusat. Padahal, praktisnya, UKM justru terdapat di daerah. Dengan menempatkan layanan registrasi di daerah, pemerintah berarti makin dekat dengan rakyat.

 

Mukti juga mencatat pelaku usaha yang beromzet di bawah Rp5 miliar memang belum merasa perlu mematenkan produk maupun merek mereka. Alasannya, skala usaha masih kecil tak sebanding dengan mahalnya biaya dan layanan birokrasi. Padahal, Mukti mencatat, di Yogyakarta saja terdapat 150 usaha penerbit buku. Bisnis itu masih tergolong UKM.

 

Hingga berita ini ditulis, Dirjen HKI Andi Nursaman Sommeng belum dapat dihubungi. Berkali-kali hukumonline mengontak telepon selulernya, tak terangkat juga.

 

Kriteria

Wet ini mengatur kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan besaran kekayaan bersih dan omzet tahunan. Supaya dapat mengikuti perkembangan zaman, kriteria tersebut dapat diubah dengan sebuah peraturan presiden.

Halaman Selanjutnya:
Tags: