Agar Si Kecil Manfaatkan HKI
UU UMKM:

Agar Si Kecil Manfaatkan HKI

Potensi hak atas kekayaan intelektual dari pelaku UKM begitu melimpah. Sayang, pemerintah mengakui kesadaran mereka masih rendah. UU UMKM yang baru saja lahir hendak mendorong kesadaran itu.

Ycb/M-3
Bacaan 2 Menit

 

Usaha mikro merupakan jenis usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya paling banyak Rp300 juta.

 

Sedangkan pelaku usaha kecil merupakan pebisnis yang punya aset netto di atas Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Omzetnya berkisar antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun.

 

Usaha menengah memiliki kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Ukuran penjualan tahunannya antara Rp2,5 miliar hingga paling banyak Rp50 miliar.

 

Jika sebuah usaha memiliki skala aset maupun omzet di atas kriteria usaha menengah, bisnis tersebut digolongkan sebagai usaha besar. Dan tentu saja, UU ini tidak mengatur soal usaha besar.

Tags: