Ahli: Pajak Pusat Kebugaran Tidak Diskriminatif
Berita

Ahli: Pajak Pusat Kebugaran Tidak Diskriminatif

Dianalogikan dengan pengecualian pengenaan pajak penghasilan terhadap orang miskin.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ahli: Pajak Pusat Kebugaran Tidak Diskriminatif
Hukumonline

Sidang lanjutan pengujian Pasal 32 ayat (2) huruf i UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dimohonkan sejumlah perusahaan dan pengelola pusat kebugaran kembali digelar.

Dalam sidang kali ini, pihak pemerintah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli di antaranya Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Hefrizal Handra dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri. 

Dalam keterangannya, Hefrizal mengatakan pengenaan pajak terhadap penyedia sarana-prasarana jasa pusat kebugaran –meski jenis olahraga lainnya tidak dikenai pajak- tidak bisa diartikan diskriminasi. Dia merasa penyedia atau pemakai jasa pusat kebugaran dianggap mutlak menyumbang bagi pendapatan negara demi pelayanan publik.        

“Perlakuan diskriminatif lebih pada penyediaan pelayanan atau pemberian hak yang berbeda oleh negara terhadap masyarakat. Misalnya, suku tertentu tidak berhak menjadi PNS, sehingga argumentasi pemohon terkait diskriminasi sangat lemah,” kata pria yang juga tercatat sebagai Ketua Pusat Studi Keuangan dan Pembangunan FE Universitas Andalas ini.

Ditegaskan Hefrizal jika perbedaan pengenaan pajak dianggap diskriminatif, berarti pengecualian pajak penghasilan bagi orang miskin juga bisa dianggap diskriminatif. Padahal salah satu tujuan perpajakan agar tercipta redistribusi pendapatan, sehingga orang kaya dikenai pajak tinggi dan orang miskin tidak dikenai pajak.

Dia menilai permohonan ini tak lebih dari sekedar upaya mengurangi beban pajak kelompok tertentu yang mampu pajak itu. Sepengetahuannya, berbagai upaya mengurangi beban pajak selalu dilakukan kelompok “mampu” termasuk beberapa kali menguji UU PDRD. Seperti, gugatan terhadap objek golf dalam pajak hiburan yang dikabulkan MK, gugatan terhadap objek alat berat dalam pajak kendaraan bermotor, dan gugatan objek pajak air permukaan yang ditolak MK.

“Sungguh memprihatinkan ketika kelompok kategori mampu melakukan upaya mengurangi beban pajak termasuk dengan cara menggugat UU PDRD,” ktitiknya.              

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait