"Karena ada analisa yang tidak benar dilakukan tim IT dari Otto Hasibuan (pengacara Jessica)," kata Ahli Digital Forensik dari Kepolisian M Nuh.
ANT | Sandy Indra Pratama
Nuh menduga penolakan Otto itu menunjukkan terdapat sesuatu yang disembunyikan dan tidak dibenarkan secara scientific. Ia mengatakan tim IT dari Otto terkait adanya ukuran yang tidak proposional pada jari telunjuk Jessica merupakan analisa yang tidak benar.
Nuh beralasan tim IT dari Otto mengambil rekaman pada tiga stasiun televisi yang telah mengalami perubahan sehingga terjadi kesalahan.
Rismon menjelaskan mengenai video CCTV yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bukti dan sudah diputar di tengah persidangan. Menurut Rismon, banyak kejanggalan dalam video tersebut. Manipulasi citra digital sangat mungkin terjadi jka ada penambahan maupun pengurangan pixel di dalam video CCTV tersebut.
Beberapa kejaggalan tersebut adalah terkait analisis metadata yang dilakukan olehnya terhadap video CCTV Kafe Olivier tersebut. Rismon merujuk pada BAP ahli digital forensik dari pihak JPU, M. Nuh Al-Azhar. Dalam BAP tersebut, kata Rismon, untuk video nomor 1 dan pertanyaan nomor 9, resolusi frame 1982 pixel. Resolusi ini dinilai cukup tinggi oleh Rismon.
Namun saat menggunakan analisis metadata, Rismon menemukan jumlah frame sebanyak 98.700 ribu. Sementara berdasarkan BAP dari M. Nuh, jumlah metadata yang ditemukan hanya 2707 frame. Rismon menilai angka tersebut adalah angka yang salah.
Ahli digital forensik dari Polri M Nuh menantang pengacara terdakwa dugaan pembunuhan racun sianida Jessica Kumala Wongso menguji rekaman "Close Circuit Television" (CCTV) atau kamera tersembunyi secara "apple to apple"."Karena ada analisa yang tidak benar dilakukan tim IT dari Otto Hasibuan (pengacara Jessica)," kata Nuh di Jakarta, kemarin.Ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) itu menyatakan pengujian ulang secara apple to apple harus memenuhi tiga syarat.Syarat tersebut yakni menggunakan sumber daya, perangkat lunak (software) dan standar prosedur yang sama. "Pengujian ulang dengan prinsip apple to apple maka hasilnya akan sama," ujar Nuh.