Akhirnya, Presiden SBY Menerbitkan Perppu MK
Berita

Akhirnya, Presiden SBY Menerbitkan Perppu MK

Mengatur persyaratan, seleksi dan pengawasan terhadap hakim konstitusi.

ALI/ASH
Bacaan 2 Menit
Akhirnya, Presiden SBY Menerbitkan Perppu MK
Hukumonline

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2013  tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), di Yogyakarta, Kamis (17/10).

Berdasarkan siaran pers dari Menkopolhukam, setidaknya ada tiga substansi inti dari Perppu tersebut. Pertama, aturan mengenai penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi. Perppu ini menambah syarat menjadi hakim konstitusi "tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai hakim konstitusi".

Kedua, Perppu memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi yang disebut Pasal 19 UU MK harus transparan dan partisipatif.

"Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau Presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial," jelas Menkopolhukam Djoko Suyanto.

Panel Ahli beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari;  a.  Satu orang diusulkan oleh MA; b.  Satu orang diusulkan oleh DPR; c.  Satu orang diusulkan oleh Presiden; dan d.  Empat orang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.

Ketiga, Perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi.

MKHK dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK dengan susunan keanggotaan lima orang terdiri dari: a.  Satu orang mantan hakim konstitusi; b.  Satu orang praktisi hukum; c. Dua orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum; dan d. Satu orang tokoh masyarakat.

Tags: