​​​​​​​Akibat Pembatalan Titel terhadap Pihak Ketiga yang Mengoper Berdasarkan Iktikad Baik
Kolom Hukum J. Satrio

​​​​​​​Akibat Pembatalan Titel terhadap Pihak Ketiga yang Mengoper Berdasarkan Iktikad Baik

​​​​​​​Sepanjang orang yang menerima penyerahan iktikadnya baik dan yang diserahkan adalah benda bergerak tidak atas nama, syarat dalam Pasal 584 BW bisa diterobos oleh ketentuan Pasal 1977 ayat (1) BW.

RED
Bacaan 2 Menit

Terhadap benda-benda bergerak tidak atas nama, maka kedudukan berkuasa (bezit) melegitimir orang yang menguasainya (bezitter) sebagai pemilik. 

 

Perlu diingat, bahwa benda tidak atas nama (yang tidak terdaftar) tidak ada bukti kepemilikannya. Kalaupun ada kuitansi pembelian, itu hanya merupakan bukti pembayaran, bukan bukti pemilikan.

 

Dari penafsiran tersebut disimpulkan, bahwa kedudukan berkuasa (bezit) mempunyai beberapa fungsi, di antaranya yang penting dalam hubungan dengan pembicaraan kita:

  • Fungsi Presesuil dan
  • Fungsi Materiil

 

Fungsi prosesuil dari bezit mengatakan, bahwa bahwa bezitter benda bergerak tidak atas nama cukup berpegang pada bezit-nya, orang lain yang merasa mempunyai hak yang lebih kuat dari bezitter, silakan membuktikannya.

 

Jadi di sini ada prinsip pembagian beban pembuktian. Bezitter hanya bisa dikalahkan oleh orang yang bisa membuktikan, bahwa ia adalah pemilik yang sebenarnya.

 

Fungsi materiil dari bezit mengatakan, bahwa orang yang melihat orang lain menguasai suatu benda bergerak tidak atas nama (bezitter) boleh beranggapan, bahwa orang itu adalah pemilik dari benda yang dikuasainya dan kalau ia mengoper (menerima penyerahan) daripadanya, ia menjadi pemilik atas benda itu.  

 

Dengan demikian, kalau Anda pergi ke toko hendak membeli sepatu atau kacamata, Anda tidak perlu tanya kepada pemilik toko apa sepatu atau kacamata yang ada di tokonya adalah kepunyaan pemilik toko. Anda tanpa ragu-ragu beli saja dan kalau Anda iktikadnya baik -dalam arti anda tidak tahu dan tidak sepatutnya tahu, bahwa benda itu bukan milik si empunya toko-, maka atas dasar penyerahan dari pemilik toko, Anda dilindungi oleh hukum, benda itu menjadi milik Anda.

Tags:

Berita Terkait