​​​​​​​Akibat Pembatalan Titel terhadap Pihak Ketiga yang Mengoper Berdasarkan Iktikad Baik
Kolom Hukum J. Satrio

​​​​​​​Akibat Pembatalan Titel terhadap Pihak Ketiga yang Mengoper Berdasarkan Iktikad Baik

​​​​​​​Sepanjang orang yang menerima penyerahan iktikadnya baik dan yang diserahkan adalah benda bergerak tidak atas nama, syarat dalam Pasal 584 BW bisa diterobos oleh ketentuan Pasal 1977 ayat (1) BW.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Contoh: A meminjamkan sepedanya kepada B. Suatu ketika B menawarkan sepeda itu untuk dibeli oleh C. Dalam peristiwa seperti itu C melihat B sebagai seorang bezitter. Kalau C -dengan iktikad baik- membeli dan menerima penyerahan sepeda itu dari B, maka berdasarkan fungsi materiil dari bezit, C menjadi pemilik sepeda itu.

 

Bagaimana hal itu bisa dibenarkan?

Sebagaimana sudah dikatakan di atas, sepeda sebagai benda bergerak tidak atas nama, tidak ada bukti kepemilkannya. Pergaulan hidup memerlukan adanya suatu patokan, bahwa orang boleh beranggapan (dibenarkan untuk menganggap), bahwa orang yang menguasai suatu benda bergerak tidak atas nama adalah pemilik dari benda itu.

 

Konsekuensinya, kalau ia menerima penyerahan dari orang seperti itu ia dilindungi oleh hukum. Ia menjadi pemilik benda yang diserahkan kepadanya. Apalagi dalam peristiwa seperti yang dicontohkan di atas, permasalahan yang mucul sedikit banyak timbul karena kesalahan pemilik-asal (A), yang telah meminjamkan sepeda itu kepada orang yang tidak bisa diandalkan (B) sampai dijual kepada pihak ketiga (C).

 

Dalam hubungannya dengan Pasal 584 BW perlu diingat, bahwa orang yang menguasi benda itu (bezitter) belum tentu adalah pemilik benda itu. Orang yang menguasai suatu benda bisa pemilik bisa bukan pemilik. Bukankah maling yang menguasai benda curiannya adalah juga seorang bezitter, sekalipun bezitter dengan iktikad buruk?

 

Kalau -berdasarkan Pasal 1977 ayat (1) BW- orang bisa mendapatkan hak milik atas dasar penyerahan dari orang yang bukan pemilik, maka ternyata:

Syarat (Pasal 584 BW) bahwa penyerahan harus dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas terhadap benda yang diserahkan, telah diterobos oleh ketentuan Pasal 1977 ayat (1) BW, sepanjang orang yang menerima penyerahan iktikadnya baik dan yang diserahkan adalah benda bergerak tidak atas nama.

 

Demikian rangkaian pembicaraan kita tentang “Cara Untuk Memperoleh Hak Milik”. Semoga bermanfaat.


J. Satrio

Tags:

Berita Terkait