Akil Gugat KPK Terkait Pengembalian Barang Bukti
Utama

Akil Gugat KPK Terkait Pengembalian Barang Bukti

KPK meyakini penyitaan telah sesuai bukti-bukti dan peraturan perundang-undangan.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Foto: RES.
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Foto: RES.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan sidang perdana akan digelar pekan depan. “Sidang pertama nanti Rabu, 20 Agustus 2014,” katanya kepada hukumonline, Jum’at (15/8).

Dalam berkas gugatannya, Adardam bersama-sama Fransiskus dan Djoehariningtias bertindak selaku kuasa hukum Akil. Adardam menyatakan KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti dan pembukaan blokir rekening.

Berdasarkan surat dakwaan No.DAK-04/24/02/2014 tanggal 10 Februari 2014, Akil didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. KPK telah menyita sejumlah aset dan memblokir rekening terkait Akil. Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap ada sebagian aset yang tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana Akil.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan agar penuntut umum KPK mengembalikan sejumlah barang bukti dan membuka pemblokiran rekening. Barang bukti yang diperintahkan majelis untuk dikembalikan terdiri dari buku tabungan BRI dan dua bilyet deposito berjangka BRI atas nama Akil masing-masing senilai Rp1,5 miliar.

Selain itu, majelis memerintahkan pembukaan blokir rekening Akil di BRI. Majelis juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka pemblokiran dua rekening BCA atas nama anak Akil, Aries Adhitya Shafitri dan Riki Januar Ananda dengan nilai saldo masing-masing sebesar Rp84,784 juta dan Rp42,302 juta per 5 Agustus 2014.

Menurut Adardam, sehubungan dengan penetapan itu, Akil telah mengirimkan somasi kepada KPK tertanggal 10 Juli 2014 dan 21 Juli 2014. Akil meminta KPK segera segera menindaklanjuti penetapan majelis. Nyatanya, hingga kini KPK tidak pernah menanggapi somasi dan tidak bersedia melaksanakan penetapan majelis.

Adardam berpendapat, pelaksanaan penetapan majelis merupakan kewajiban hukum KPK. Di lain pihak, Akil memiliki hak untuk mendapatkan kembali buku tabungan dan bilyet depositonya. Akil juga memiliki hak untuk terbebas dari pemblokiran rekening yang dilakukan KPK terhadap rekening miliknya dan kedua anaknya.

Tags:

Berita Terkait