Alasan MK Lansir 10 Landmark Decisions Tahun 2017
Utama

Alasan MK Lansir 10 Landmark Decisions Tahun 2017

Untuk menginformasikan kepada publik bahwa MK telah menentukan putusan-putusan fenomenal yang mengubah tata kehidupan bermasyarakat, sistem politik, dan sistem ketatanegaraan. Namun, ada yang beranggapan semua putusan MK bermanfaat bagi masyarakat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ia mencontohkan Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 tertanggal 7 November 2017 terkait pengujian UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang “mengizinkan” pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). “Putusan ini membuat norma baru. MK mencoba menyusun putusan-putusan MK terpilih yang baru ada (dalam laporan tahunan) tahun 2017,” kata dia.

 

Dalam amar putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016, menyatakan Pasal 61 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk disebutkan kata “agama” dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”. Sementara Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Adminduk tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias dihapus.   

 

Mahkamah menganggap pengosongan kolom yang diatur dalam UU Adminduk itu justru tidak memberi jaminan dan kepastian hukum yang adil bagi para penganut kepercayaan. Karenanya, MK memutuskan penganut aliran kepercayaan tertulis dalam kolom setiap identitas kependudukan sama halnya dengan agama yang diakui di Indonesia. Untuk itu penganut kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di e-KTP dan KK. (Baca Juga: Kini, ‘Penghayat Kepercayaan’ Masuk Kolom Identitas Kependudukan)

 

Fajar menambahkan ada perbedaan karakteristik antara landmark decisions putusan MK dan putusan MA. Sebab, putusan MK merupakan tafsir konstitusional atas sebuah norma yang harus dirujuk dan dilaksanakan semua elemen masyarakat. Sementara dalam putusan MA lebih merupakan kasus yang menyangkut kepentingan warga negara.  

 

“Jadi, tidak sama dengan putusan MA yang setiap tahunnya terdapat landmark decisions. Rencananya, setiap tahunnya akan dibuat landmark decisions di buku tahunan MK,” katanya. 

 

Berikut ini 10 Landmark Decisions sepanjang Tahun 2017

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Diminta pandangannya, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Bali, Jimmy Z Usfunan menilai positif dan menarik adanya pemilihan landmark decisions agar putusan MK ke depannya lebih baik. Terlebih, nampaknya sistem hukum Indonesia yang menganut Eropa Kontinental dengan berpatokan kepada UU, kini mulai bergeser ke sistem yurisprudensi (anglo saxon).

 

“Putusan hakim, terlebih putusan MK telah menjadi rujukan dalam perubahan hukum di Indonesia. Makanya, dengan adanya landmark decisions menjadi hal yang menarik dan akan memberi pembangunan (perkembangan) hukum menjadi lebih baik,” kata dia. Baca Juga: MK Tegaskan Tak Bisa Kriminalisasi Delik Kesusilaan

Tags:

Berita Terkait