Alihkan Aset, Presdir Batavia Digugat Kurator Batavia
Utama

Alihkan Aset, Presdir Batavia Digugat Kurator Batavia

Tim kurator temukan boedel pailit Batavia yang dialihkan Presiden Direktur Batavia.

HRS
Bacaan 2 Menit
Pesawat Batavia Air. Foto: SGP
Pesawat Batavia Air. Foto: SGP
Tim kurator PT Metro Batavia (Batavia) tampaknya tak main-main dengan tanggung jawab yang diembannya sejak Batavia dinyatakan pailit pada Januari 2013 silam. Sepanjang berhubungan dengan boedel pailit Batavia, tim kurator tak segan menancapkan taringnya kepada siapapun juga.

Jika sebelumnya tim kurator berhasil menang atas keberatan yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak, kali ini giliran Presiden Direktur Batavia yang kena sasaran.

Tim Kurator mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Direktur Batavia, Yudiawan Tansari. Gugatan yang diajukan adalah gugatan actio pauliana yang telah didaftarkan di Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 20 Maret 2014.

Gugatan ini dipisah menjadi dua bagian, yaitu gugatan dengan nomor perkara 01/Pdt.Sus.Actio Pauliana/2014/PN. Niaga.Jkt.Pst dan 02/Pdt.Sus.Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pada gugatan pertama yang bernomor 01, tim kurator tidak hanya menggugat Presdir Batavia, tetapi juga menyeret Riana Tansari dan Ignatius Vendy sebagai para tergugat. Sedangkan perkara nomor 02, tim kurator mendudukkan Rio Sulysto, PT Putra Bandara Mas, dan Harun Sebastian sebagai para tergugatnya.

“Perkara ini sengaja kita pisahkan karena objek dan pihaknya beda,” tutur Turman M Panggabean ketika ditanyai wartawan sebelum persidangan dimulai, Rabu (2/4).

Adapun alasan hukum tim kurator mengajukan actio pauliana lantaran Yudiawan dituding telah merencanakan pengalihan gudang penyimpanan logistik atau dikenal dengan Gudang Bandara Mas beserta tanahnya di Jalan Marsekal Surya Darma, Tangerang kepara Riana Tansari, saudara kandungnya.

Upaya pengalihan ini baru diketahui tim kurator melalui surat Riana Tansari kepada tim kurator pada 26 November 2013 lalu. Isinya adalah agar gudang tempat penyimpanan logistik ini harus dikosongkan sebelum tanggal 16 Desember 2013 karena Riana ingin mengalihkannya kembali kepada Ignatius Vendy berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 1 November 2013. Melalui PPJB tersebut, diketahui pula harga jual aset tersebut senilai Rp21,2 miliar yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Setelah meneliti dengan cermat, tim kurator menemukan bukti bahwa tanah dan Gudang Bandara Mas tersebut termasuk boedel pailit Batavia. Seharusnya, Presdir mengetahui bahwa tanah beserta Gudang tersebut adalah aset Batavia.

Selain menemukan aset berupa Gudang Bandara Mas beserta tanah, tim kurator juga menemukan boedel pailit (harta pailit) lainnya yang juga dialihkan Yudiawan, yaitu bangunan beserta tanah di Jalan Juanda, Jakarta Pusat yang dikenal sebagai kantor Batavia. Yudiawan dianggap telah mengalihkan bangunan dan tanah kantor Batavia sejak 28 Desember 2012 lalu kepada Rio Sulysto, keponakan kandung Yudiawan yang juga menjabat sebagai Direksi pada PT Putra Bandara Mas.

Pengalihan ini dilakukan kembali oleh Rio kepada Harun Sebastian tepat dua hari menjelang Batavia dinyatakan pailit, yaitu 30 Januari 2013 melalui Surat Perjianjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 28 Januari 2013. Kantor Batavia tersebut diperjanjikan akan dijual senilai Rp67,5 miliar. Namun, pelunasan baru dilakukan sebanyak Rp27,5 miliar dan sisanya akan dilakukan pada 18 Februari 2013.

Untuk itu, tindakan pengalihan yang dilakukan Yudiawan kepada Riana dan pihak-pihak lainnya dapat dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 jo Pasal 42 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Gudang tersebut harus dijadikan sebagai boedel pailit,” pinta Turman dalam berkas gugatannya.

Kuasa Hukum Ignatius Vendy dan PT Putra Bandara Mas, Imran Nating mengatakan tidak keberatan dengan gugatan actio pauliana yang dilakukan tim kurator Batavia. Asalkan, tim kurator memang dapat membuktikan iktikad tidak baik dari para tergugat dalam mengalihkan aset-asetnya. Saat ini, Imran melihat gugatan tim kurator belum dapat menyebutkan dengan jelas bukti aset tersebut adalah milik Batavia.

“Kapan dan darimana Batavia mendapatkan aset tersebut, itu sama sekali tidak jelas dalam gugatannya,” tutur Imran ketika dihubungi hukumonline, Rabu malam (2/4).

Selain itu, Imran juga akan sepakat dengan gugatan ini apabila kliennya ada iktikad tidak baik untuk mengalihkan boedel pailit dan merugikan pihak kreditor. Faktanya, aset yang dibeli kliennya, yaitu PT Putra Bandara Mas dari Yudiawan adalah murni aset pribadi Yudiawan, bukan aset milik perusahaan PT Metro Batavia.

“Yang kita beli itu aset pribadi dan bukan aset perusahaan. Kita punya buktinya dan nanti akan kita buktikan di persidangan,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yudiawan, Caesar Aidil Fitri tidak dapat dihubungi hukumonline.
Tags:

Berita Terkait