Direktorat Jenderal Pajak Renvoi Kurator Batavia
Berita

Direktorat Jenderal Pajak Renvoi Kurator Batavia

Gara-gara jumlah piutang Ditjen Pajak ke Batavia Air belum diakui sepenuhnya.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Direktorat Jenderal Pajak <i>Renvoi</i> Kurator Batavia
Hukumonline

Tak terima dengan besaran utang yang diverifikasi, Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat akhirnya mengajukan renvoi atau keberatan terhadap kurator perkara Batavia Air di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Keberatan sudah diajukan sejak Kamis (23/5) pekan lalu.

Renvoi adalah upaya hukum untuk menyatakan keberatan atau koreksi atas perhitungan tagihan yang dilakukan oleh kreditor ataupun kurator. Ditjen Pajak meminta para kurator Batavia harus mengakui seluruh utang yang berasal dari pungutan pajak senilai Rp369, 213 miliar.

Tagihan pajak senilai Rp369,213 miliar ini timbul dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan PPN sejumlah Rp43,113 miliar; tagihan pajak berupa sanksi administrasi sebesar Rp3,087 miliar, dan tagihan pajak tahun Pajak 2010 senilai Rp323,013 miliar. Namun, setelah diverifikasi, tim kurator tidak mengakui tagihan pajak tahun Pajak 2010 senilai Rp323,013 miliar sebagai utang Batavia. Dalam Daftar Utang yang Diakui Sementara, tim kurator hanya mengakui tagihan pajak sejumlah Rp46,200 miliar.

Tak terima penolakan itu, Ditjen Pajak mencoba membeberkan argumentasi. Tagihan pajak itu muncul akibat pajak terutang. Pajak terutang ini lahir lantaran Batavia tidak mengirimkan seluruh dokumen yang diminta oleh Ditjen Pajak. Padahal, Ditjen Pajak telah berulang kali mengirimkan surat peringatan untuk mengirimkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Akan tetapi, surat peringatan tersebut diabaikan.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan. Melalui penghitungan ini, Ditjen Pajak mendapatkan angka Rp323,013 miliar sebagai pajak terutang Batavia.

Ditjen Pajak meminta agar tim kurator segera memperbaiki Daftar Utang yang Diakui Sementara dan mengakui seluruh tunggakan pajak tersebut. Demi memperkuat dalil keberatannya, Ditjen Pajak mengemukakan prinsip ‘pajak memiliki hak untuk mendahului daripada tagihan lainnya’. Pandangan ini berlandaskan pada Pasal 16 dan Pasal 21 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dua pasal ini secara tegas mengatakan bahwa hak mendahului untuk tagihan pajak melebihi segala hak dari tagihan lainnya. Ketentuan ini juga diperkuat dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Juga bisa dilihat dari putusan Mahkamah Agung No. 795K/Pdt.Sus/2010 jo No. 14/Pailit/2007/PN.JktPst jo No. 02/PKPU/2007/PN.Niaga.JKT.Pst dan No. 017/K/N/2005 tertanggal 15 Agustus 2005.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait