Buruh Minta Didahulukan dari Pajak dalam Kepailitan
Berita

Buruh Minta Didahulukan dari Pajak dalam Kepailitan

Kurator tetap menggunakan asas proporsionalitas.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Buruh Minta Didahulukan dari Pajak dalam Kepailitan
Hukumonline

Siapa yang harus didahulukan jika suatu perusahaan pailit: membayar upah karyawan perusahaan atau utang ke Kantor Pelayanan Pajak? Masalah inilah yang kini mengemuka dalam kasus kepailitan PT Metro Batavia (pengelola maskapai Batavia Air) setelah 150-an pekerja perusahaan itu berunjuk rasa di depan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 14 Maret lalu.

Para pekerja itu meminta kurator dan hakim pengawas mendahulukan upah buruh ketimbang utang pajak. Buruh berdalih hak mereka dilindungi dua Undang-Undang sekaligus, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sedangkan utang pajak, kata buruh, hanya diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU. Dengan dalih itu, buruh meminta untuk mendapatkan prioritas ketimbang pajak.

“Mereka hanya punya satu Undang-Undang dan kami punya dua Undang-Undang. Jadi, hak pekerja yang pertama,” ucap kuasa hukum 576 karyawan, Odie Hudiyanto, Kamis (14/3).

Selain berebut posisi, karyawan juga merasa terancam atas jumlah tagihan yang diajukan Direktorat Pajak ke PT Metro Batavia sebanyak Rp309 miliar. Angka tersebut adalah pajak yag tidak dibayar perusahaan sejak 2010. Hal ini menimbulkan kecurigaan karyawankarena pajak 2010 baru ditagih pada 2013.

“Mengapa Direktorat Pajak membiarkan adanya pengemplangan pajak sejak 2010 dan baru ditagih sekarang? Kami hanya menyetujui tagihan awal pajak sebesar Rp40 miliar,” tutur Odie kepada hukumonline, Minggu (17/3).

Untuk itu, para karyawan melakukan pengawalan rapat kreditor dan kerja kurator agar tidak ada lagi tagihan siluman dan menjadi hak istimewa. Selain mengawal proses tersebut, para karyawan juga akan melakukan aksi merebagkan diri di depan pengadilan sampai kurator dan hakim pengawas membuat Berita Acara yang menyatakan pembayaran hak-hak pekerja senilai Rp14,4 miliar.

Cabut Status Pailit

Pengajar Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro berpendapat tidak ada urutan prioritas di antara sesama kreditor preferen, baik kuratordan pajakmaupun buruh. Semua kreditor tersebut memiliki posisi yang sama.Namun, Teddy tidak dapat memungkiri jika di antara tiga kreditor preferen tersebut, kuratorharus didahulukan. Logikanya, kurator telah bekerja keras dalam mengurus dan membereskan aset-aset perusahaan yang tidak gampang. Bagaimana dengan pajak dan buruh?

Halaman Selanjutnya:
Tags: