ALSA LC Unpad Dampingi Masyarakat Desa Lewat Legal Coaching Clinic
Terbaru

ALSA LC Unpad Dampingi Masyarakat Desa Lewat Legal Coaching Clinic

Mahasiswa menjembatani kepentingan masyarakat Desa Laksanamekar dengan program pemerintah tentang pengelolaan sampah limbah industri. Sesi forum diskusi kelompok digelar dengan para narasumber dari kalangan akademisi, praktisi, dan pemerintah.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kegiatan Asian Law Students’ Association Local Chapter Universitas Padjadjaran (ALSA LC Unpad) yang merupakan rangkaian program ALSA Care and Legal Coaching Clinic 2023, Minggu (3/12/2023) lalu. Foto: Istimewa
Kegiatan Asian Law Students’ Association Local Chapter Universitas Padjadjaran (ALSA LC Unpad) yang merupakan rangkaian program ALSA Care and Legal Coaching Clinic 2023, Minggu (3/12/2023) lalu. Foto: Istimewa

Asian Law Students’ Association Local Chapter Universitas Padjadjaran (ALSA LC Unpad) menutup rangkaian program ALSA Care and Legal Coaching Clinic 2023, Minggu (3/12/2023) lalu. Sesi Legal Coaching Clinic menjadi penutup dari serangkaian acara yang diselenggarakan.

“Semoga dapat menjadi manfaat untuk banyak orang, membawa perubahan untuk masyarakat,” kata Ridho Christimoer, Project Officer ALSA Care and Legal Coaching Clinic 2023 dalam siaran pers yang hukumonline terima kemarin.

Ridho menyebut Legal Coaching Clinic hadir sebagai implementasi dari pilar Legally Skilled dan Socially Responsible di antara empat pilar ALSA.  Legal Coaching Clinic dilaksanakan sebagai wadah penghubung antara masyarakat Desa Laksanamekar dengan Pemerintah. ALSA LC Unpad menjembatani kedua pihak bertukar persepsi tentang pengelolaan sampah limbah industri.

Aspirasi masyarakat desa terkait pengelolaan sampah dan limbah industri menjadi perhatian dalam kegiatan ini. Keresahan serta keinginan masyarakat Desa Laksanamekar tentang pengelolaan sampah dan limbah industri diperdengarkan. Selanjutnya, sesi forum diskusi kelompok digelar dengan para narasumber dari berbagai pihak.

Baca juga:

Dua Dosen Departemen Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria Fakultas Hukum (FH) Unpad yaitu Yusuf Saepul Zamil dan Nadia Astriani mewakili narasumber akademisi. Narasumber dari praktisi melibatkan advokat yaitu Widianto Soekarnen, Ketua Cabang Bandung dari Asosiasi Advokat Indonesia.

Pihak pemerintah dihadiri oleh Idad Saadudin Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.  Hadir pula Wiwin Sri Rahyani selaku Pelaksana Tugas Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pembangunan Badan Keahlian DPR RI. Terakhir, pihak komunitas desa menghadirkan Rosadi selaku tokoh Desa Laksanamekar.

Tags:

Berita Terkait