Anggota DPR Minta In-House Legal Terlibat Proses Legislasi
Berita

Anggota DPR Minta In-House Legal Terlibat Proses Legislasi

Proses legislasi memang masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum Indonesia.

RZK
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. Foto: ALB doc
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. Foto: ALB doc
Partisipasi publik adalah salah satu prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik. Semakin banyak elemen publik yang terlibat, maka semakin baik peraturan perundang-undangan yang dihasilkan. Dalam rangka itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta kalangan in-house legal atau konsultan hukum internal perusahaan untuk terlibat aktif dalam proses legislasi.

Spesifik, Arsul berharap Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) sebagai wadah in-house legal di Indonesia dapat mewakili anggotanya untuk memberi masukan kepada lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan. Namun, dia mengingatkan agar masukan yang disampaikan kalangan in-house legal jangan membawa kepentingan perusahaan, tetapi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Masukan ICCA harus mewakili kepentingan masyarakat lebih luas, jangan hanya kepentingan perusahaannya saja,” ujar Arsul saat menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia In-House Legal Summit 2012 yang diselenggarakan oleh Asian Legal Business, Selasa (12/5).

Menurut Arsul, banyak RUU yang termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang bersinggungan dengan kepentingan in-house legal, dan dunia bisnis secara umum. Mengutip dari Prolegnas 2015-2019, Arsul menyebutkan beberapa RUU antara lain RUU Paten, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan beberapa RUU lain.

“Kontribusi in-house penting untuk memberikan perspektif yang berbeda kepada lembaga pembentuk undang-undang,” kata Arsul yang juga pernah menjadi Ketua ICCA.

Walaupun bukan mitra alat kelengkapan DPR, Arsul mengatakan ICCA dapat mengajukan surat permohonan untuk memberi masukan terkait pembahasan RUU tentunya. Nantinya, DPR melalui alat kelengkapan DPR yang berkaitan akan mengundang ICCA untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum.

Selain terlibat dalam proses legislasi, menurut Arsul, kalangan in-house legal juga perlu melibatkan diri dalam proses pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK). ICCA, lanjut dia, bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan judicial review. Untuk itu, Arsul menyarankan ICCA untuk aktif memantau perkembangan informasi judicial review di MK.

“Caranya mudah kok, di situs resmi MK, informasi tentang perkara judicial review dapat diakses,” papar pendiri kantor Sani Aminoeddin and Partners itu.

Merespon pernyataan Arsul Sani, Ketua ICCA Reza P Topobroto mengatakan pada dasarnya ICCA siap memberikan kontribusi dalam proses legislasi. ICCA, kata dia, siap sumbang masukan jika memang diundang oleh pihak DPR. Menurut Reza, partisipasi ICCA memang diperlukan untuk membekali DPR dengan perspektif hukum dan bisnis dalam menyusun RUU-RUU tertentu yang berkaitan.

“Menurut saya, sekarang justru momentumnya pas karena ada senior ICCA yakni Pak Arsul di parlemen,” ujar Reza.

Dalam acara yang sama, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan proses legislasi memang masih menjadi masalah penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut Hikmahanto, pembentuk undang-undang cenderung hanya membuat undang-undang, tetapi tidak terlalu memikirkan bagaimana nanti implementasinya. Kesenjangan implementasi undang-undang antara satu daerah dengan daerah lainnya juga luput dari perhatian pembentuk undang-undang.

“Undang-undang seringkali dibentuk berdasarkan kondisi kota Jakarta atau kota-kota besar lainnya, makanya undang-undang tersebut sulit diimplementasikan di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” paparnya.

Dikatakan Hikmahanto, terkadang undang-undang yang berlaku tidak realistis untuk diterapkan karena proses pembentukan undang-undang tersebut atas pesanan elit politik, pihak asing, atau lembaga keuangan internasional.

“Dalam hal ini, undang-undang semata dianggap sebagai komoditi,” ujar Hikmahanto.
Tags:

Berita Terkait