Anggota DPRD dan Dirut BUMD Banten Jadi Tersangka KPK
Berita

Anggota DPRD dan Dirut BUMD Banten Jadi Tersangka KPK

Lantaran terlibat perkara suap menyuap terkait pengesahan RAPBD Banten 2016.

ANT
Bacaan 2 Menit
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. Foto: RES
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. Foto: RES
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang tertangkap tangan di sebuah restoran di Tol Merak menuju kawasan Serpong, Tangerang, KPK akhirnya menetapkan status perkara. KPK menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Banten sebagai tersangka penerima suap.

Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono (SMH) dan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa (TSS). Sedangkan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol (RT), ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Perkara suap menyuap ini terkait pengesahan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten 2016. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara.

"Kesimpulan dari gelar perkara ditetapkan bahwa TSS alias S, SMH dan RT sebagai tersangka," kata Johan di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/12).

Hartono dan Tri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Ricky, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

"Dari posisi dugaan tindak pidana RT diduga sebagai pemberi, sementara TSS dan SMH sebagai penerima berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016 dimana di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten," tambah Johan.

Ketiganya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (1/12) siang di satu restoran di kawasan Serpong Tangerang. Selain ketiganya ditangkap enam orang lain, tapi keenam orang tersebut dilepaskan KPK setelah permintaan keterangan selama 1x24 jam dilakukan. Dalam perkara ini, KPK menyita uang berjumlah AS$11 ribu dan Rp60 juta sehingga totalnya berjumlah sekitar Rp203 juta.

Sekadar informasi, DPRD Banten baru mengesahkan APBD Banten tahun 2016 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 30 November 2015. Dalam APBD sebesar Rp8,9 triliun itu, PT BGD mendapatkan suntikan dana atau penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebesar Rp385 miliar.

PT BGD merupakan BUMD yang diberi mandat untuk mengakuisisi bank dalam rangka pembentukan Bank Banten. Dari Rp385 miliar penyertaan modal Pemprov Banten, Rp350 miliar akan dialokasikan PT BGD untuk mengakuisisi bank. Pembentukan Bank Banten sendiri ditargetkan Pemprov Banten terlaksana pada 2016.

Ada empat bank yang telah direkomendasikan PT BGD kepada Gubernur Banten Rano Karno untuk diakuisi menjadi Bank Banten. Pertama, Bank Panin Syariah. Kedua, Bank Pundi. Ketiga Bank MNC, dan keempat Bank Windu Kencana. Satu dari empat bank itu nantinya akan ditentukan Rano untuk diakusisi menjadi Bank Banten.

Pembentukan Bank Banten sebenarnya adalah amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sejak masa kepemimpinan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Rano Karno. Ketika Atut lengser dan Rano menjabat Plt Gubernur Banten, Rano merombak jajaran direksi dan komisaris.

Rano menempatkan politisi PDIP yang juga mantan anggota DPRD Banten periode 2009-2014 Indah Rusmiyati sebagai Komisaris PT BGD. Setelah itu, Wawan Zulmawan dan Iman Kusnaidi mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis PT BGD. Rano juga memberhentikan Hilman Nitimidjaja sebagai Komisaris Utama PT BGD.

Kemudian, Rano menunjuk Ricky sebagai Direktur Utama PT BGD. Untuk mengisi posisi Komisaris Utama PT BGD yang ditinggalkan Hilman, Rano menunjuk mantan Kapolda Banten Brigjen (Pol) M Zulkarnain. Keputusan itu dibuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), dimana Pemprov Banten selaku pemegang saham PT BGD.
Tags:

Berita Terkait