Apindo Kritik Materi Muatan RUU Kesehatan
Terbaru

Apindo Kritik Materi Muatan RUU Kesehatan

Materi muatan RUU Kesehatan dikhawatirkan mengancam pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani (kedua dari kiri). Foto: Januar
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani (kedua dari kiri). Foto: Januar

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan resmi sudah menjadi usul inisiatif DPR. Babak baru nasib RUU Kesehatan bakal masuk tahap pembahasan tingkat  pertama antara DPR dan pemerintah. Setidaknya RUU tersebut memuat 478 pasal dan 20 Bab. RUU yang penyusunannya menggunakan metode omnibus law itu berkaitan erat dengan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan organisasi yang dipimpinnya bakal mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat termasuk pekerja di dalamnya. Reformasi pelayanan kesehatan melalui Jaminan Sosial (Jamsos), khususnya bagi pekerja sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dengan kendali mutu.

Tapi dari aspek kendali biaya agar persoalan kesehatan pekerja tertangani dengan baik dengan beban biaya yang tidak memberatkan. Secara khusus Apindo mencermati substansi RUU Kesehatan terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur pelayanan kesehatan pekerja dan masyarakat pada umumnya.

Seperti Pasal 423 draf RUU yang mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan beberapa pengaturan baru yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kemudian dijabarkan dalam Pasal 424 dan 425.

“Apindo mengkhawatirkan bahwa pelayanan kesehatan bagi pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan terancam kualitas pelayanannya akibat sejumlah pengaturan dalam RUU,” ujarnya, Selasa (28/2/2023).

Baca juga:

Apalagi BPJS Kesehatan bakal diwajibkan menerima kerjasama yang diajukan fasilitas kesehatan (Faskes) yang telah memenuhi perizinan sesuai undang-undang yang berlaku. Bagi Apindo, aturan itu bertentangan dengan prinsip sukarela kerjasama BPJS Kesehatan dengan Faskes sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU24/2011. Dampaknya, membatasi BPJS Kesehatan menyeleksi Faskes yang memenuhi syarat pelayanan.

Tags:

Berita Terkait