AS Jamin Impor Kayu Legal Indonesia
Berita

AS Jamin Impor Kayu Legal Indonesia

Berantas pembalakan liar tidak mudah dan perlu kerjasama lembaga.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Komitmen pemerintah Amerika Serikat untuk tidak menerima kayu yang berasal dari perambahan hutan, katanya, merupakan hal yang penting. Apalagi ada kemungkinan upaya penyeludupan kayu illegal itu dilakukan tidak langsung. Tapi berasal dari negara lain, padahal asal usul kayunya berasal dari Indonesia. “Pemberantasan pembalakan liar tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.”

 

Dia menekankan perlu ada peningkatan teknis kemampuan aparatur negara negara, baik itu dari Ditjen Bea dan Cukai maupun dari Kementerian Kehutanan. “Keahlian dalam menganalisa asal-usul kayu dengan menggunakan sistem terpadu sangat dibutuhkan para petugas yang akan bekerjama dalam memberantas penggunaan kayu illegal.”

 

Agus menambahkan sistem verifikasi legalitas kayu merupakan hal yang penting dalam memberantas pembalakan liar. “Namun demikian, katanya, perlu adanya dukungan institusi lain, yakni Kementerian Perdagangan untuk merevisi aturan agar sistem verifikasi legalitas kayu itu bisa berjalan efektif.”

 

Sebagaimana diketahui  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 32/MPP/Kep/I/2003 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, hanya menunjuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang berwenang mengeluarkan endorsement (pengesahan) terhadap kayu olahan yang akan diekspor ke luar negeri.

Tags: