Asian Agri Siap Bayar Denda
Aktual

Asian Agri Siap Bayar Denda

ANT
Bacaan 2 Menit
Asian Agri Siap Bayar Denda
Hukumonline
Perusahaan Asian Agri Group (AAG) siap membayar denda Rp2,5 triliun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), namun akan tetap mengambil upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK).

"AAG pada prinsipnya mentaati keputusan pengadilan dan Kejagung selaku eksekutor, AAG pada hari (Kamis) ini sudah membayar Rp719 miliar dan disetorkan ke kas negara," kata pengacara AAG, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis.

Yusril menuturkan sisa pembayaran denda akan dicicil hingga Oktober 2014 sebesar Rp200 miliar per bulan melalui jaminan bilyet giro.

Yusril menyatakan AAG memiliki hak untuk menempuh upaya hukum baik secara biasa maupun luar biasa yang dijamin secara konstitusional.

Namun, mantan Menteri Sekretaris Negara itu mempertanyakan putusan MA yang menghukum Suwir Laut, serta denda Rp2,5 triliun kepada 14 perusahaan AAG.

"Kalau kami telaah yang diadili Suwir Laut sebagai perseorangan, namun AAG tidak pernah diadili dan membela diri. Dan kasus Suwir Laut bukan korporasi," ujar Yusril.

Sesuai hukum, Yusril menegaskan seseorang tidak bisa dihukum tanpa diadili sebelumnya.

Ahli hukum itu juga mempertanyakan telah keluarnya putusan kasasi dari MA yang harus membayarkan denda dua kali lipat dari pokok pajak.

Padahal, saat ini masih berlangsung proses banding di pengadilan pajak mengenai dasar perhitungan pokok pajak yang harus dibayarkan AAG.

Beban pajak AAG senilai Rp1,25 triliun, namun putusan MA mewajibkan AAG membayar Rp2,5 triliun.

Yusril mengharapkan kebijaksanaan pemerintah untuk mencabut pemblokiran agar perusahaan bisa bekerja dengan normal.

Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur, Supriyadi menambahkan pihaknya memiliki iktikad baik membayar denda agar kegiatan operasional tetap berlangsung.

"Serta demi menjaga kesejahteraan hidup 25 ribu karyawan serta 29 ribu keluarga petani plasma," ungkap Supriyadi.
Tags: