Aturan Hukum Larangan Pengibaran Bendera Israel
Konflik Israel-Palestina

Aturan Hukum Larangan Pengibaran Bendera Israel

Beri dukungan terhadap Palestina, Indonesia larang pengibaran bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Aturan Hukum Larangan Pengibaran Bendera Israel
Hukumonline

Indonesia sejak awal tegas memberikan dukungan kepada Palestina, baik mengakui kemerdekaan Palestina sejak 1988 hingga menyuarakan dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina untuk memperoleh kemerdekaan dan kedaulatannya secara penuh.

Bagi Indonesia dukungan terhadap Palestina merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amanat UUD 1945 untuk menghapuskan penjajahan dan melaksanakan ketertiban umum berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Beberapa waktu lalu, terjadi bentrokan di Kota Bitung, Sulawesi Utara yang diduga mengibarkan bendera Israel di tengah terselenggaranya aksi bela Palestina oleh kelompok lain.

Baca Juga:

Hal ini menjadi sorotan lantaran dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No.3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam BAB X Hal Khusus poin B No. 150 melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.

Dengan ini Indonesia secara resmi menunjukkan dukungan terhadap Palestina dan tidak mengakui adanya negara Israel. Tidak heran, muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel.

Peraturan tersebut lebih lengkap mengatur mengenai:

  1. Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi
  2. Tidak menerima delegasi secara resmi dan di tempat resmi
  3. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia
  4. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa
  5. Orientasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.

Aturan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperbarui dan menguatkan pendekatan diplomatiknya terkait Israel. Langkah-langkah tersebut diperlukan untuk memastikan konsistensi dan ketegasan dalam kebijakan luar negeri dan sikap tegas terhadap dukungan Indonesia terhadap Palestina.

Sebetulnya, Indonesia memiliki aturan mengenai pengibaran bendera asing yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Namun, Permenlu No.3 Tahun 2019 ini secara khusus menyebut larangan terhadap bendera Israel.

Tags:

Berita Terkait