Aturan Presidential Treshold Membuat Koalisi Parpol Pragmatis
Terbaru

Aturan Presidential Treshold Membuat Koalisi Parpol Pragmatis

Dampaknya koalisi partai politik yang mengusung pasangan capres-cawapres hanya mengejar tiket untuk lolos Pilpres ketimbang membahas bagaimana mengelola pemerintahan yang baik ke depan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Partnership & Community Manager Hukumonline, Farah Purwaningrum (kedua dari kiri), Kaprodi FH Universitas Esa Unggul, H Irman Jaya Taher (ketiga dari kiri), dan Dosen STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti berfoto bersama usai seminar, Kamis (19/10). Foto: Ady
Partnership & Community Manager Hukumonline, Farah Purwaningrum (kedua dari kiri), Kaprodi FH Universitas Esa Unggul, H Irman Jaya Taher (ketiga dari kiri), dan Dosen STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti berfoto bersama usai seminar, Kamis (19/10). Foto: Ady

Proses pendaftaran pasangan calon presiden (Capres) dan  calon wakil presiden (Cawapres) pemilu 2024 telah dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tahapan pendaftaran capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023 sampai 25 Oktober 2023 mendatang. Tapi tidak semua partai politik (Parpol) bisa mengusung capres-cawapres untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi parpol untuk bisa mengajukan capres-cawapres. Seperti memenuhi syarat ambang batas pencalonan capres-cawapres  alias presidential threshold.

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan secara garis besar presidential threshold membuat koalisi partai politik menjadi lebih pragmatis hanya mengejar lolos untuk masuk Pilpres. Padahal koalisi parpol seharusnya lebih mengutamakan hal yang lebih penting yakni bagaimana mengelola pemerintahan yang baik ke depan.

“Akibatnya koalisi pragmatis hanya untuk tiket pemilu Presiden dan Wakil Presiden, bukan memikirkan bagaimana mengelola pemerintahan,” ujarnya dalam seminar nasional bertema ‘Ada Apa Dengan Pemilu 2024?’ yang diselenggarakan BEM Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul dan Hukumonline, Kamis (19/10/2023).

Bivitri mengatakan, aturan mengenai ambang batas pencalonan capres-cawapres diatur Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu mengatur pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya.

Baca juga:

Melihat praktik di berbagai negara, Bivitri menyebut tidak ada yang menggunakan presidential threshold seperti yang berlaku di Indonesia. Negara lain mempraktikkan presidential threshold pada bagian akhir sebagai syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Sementara presidential threshold di Indonesia malah diterapkan di proses awal, yakni tahap pencalonan.

Presidential threshold (yang diterapkan di Indonesia) ini gak ada teorinya, hanya karangan politisi Indonesia saja,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait