Profesi yang Dilarang Menjadi Pengurus dan Anggota Partai Politik
Utama

Profesi yang Dilarang Menjadi Pengurus dan Anggota Partai Politik

Terdapat 11 profesi yang dilarang terlibat dalam partai politik.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Profesi yang Dilarang Menjadi Pengurus dan Anggota Partai Politik
Hukumonline

Politik merupakan salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu). Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat umum untuk ikut menentukan sosok atau figur arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu.

Pemilu memiliki fungsi utama dalam menghasilkan kepemimpinan yang mendekati kehendak rakyat, oleh karenanya pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan.

Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, ada peran partai politik dalam sistem politik nasional yang merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah.  Peran partai politik ikut serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem politik nasional yang dinamis dan berubah.

Baca Juga:

Fungsi partai politik terhadap negara antara lain, menciptakan pemerintah yang efektif dan adanya partisipasi politik terhadap pemerintahan yang berkuasa. Sedangkan, fungsi partai politik terhadap rakyat antara lain adalah memperjuangkan kepentingan, aspirasi, dan nilai-nilai pada masyarakat serta  memberikan perlindungan dan rasa aman.

Pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang akan datang, partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu wajib menyertakan data kepengurusannya di seluruh wilayah Indonesia.

Data kepengurusan dan keanggotaan partai politik tersebut, nantinya akan melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai partai politik di pemilu.

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, terdapat 11 profesi yang dilarang terlibat dalam partai politik, di antaranya:

  1. Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 2 ayat (1) PP No.37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik menjelaskan, PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  2. Kepolisian RI, dalam Pasal 28 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, menjelaskan Kepolisian Negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
  3. Tentara Nasional Indonesia, dalam Pasal 39 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, menjelaskan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.
  4. Kepala Desa, dalam Pasal 29 huruf g UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
  5. Perangkat Desa, dalam Pasal 51 huruf g UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
  6. Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  dalam Pasal 64 huruf h UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan, anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik.
  7. Program Keluarga Harapan, dalam Pasal 10 huruf i Perlindungan dan Jaminan sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 tentang Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan menyebutkan, larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan.atau anggota partai politik, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar caleg pusat atau daerah, mendaftar calon DPD, mendaftar calon pemilihan kepala daerah atau kepala desa dan sebutan lainnya.
  8. Tenaga Pendamping Profesional Desa, dalam Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang menjelaskan dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik.
  9. Dewas, Komisaris, dan Direksi BUMD
  10. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS dalam Pasal 117 huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan profesi tersebut harus mengundurkan diri dari keanggotan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
  11. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.

Pastikan sebelum terjun ke partai politik untuk tidak termasuk dalam daftar profesi yang dilarang menjadi pengurus dan anggota partai politik tersebut. Untuk mengecek nama agar tidak dicatut dalam kepengurusan atau keanggotaan partai dapat mengunjungi laman infopemilu.kpu.go.id.

Tags:

Berita Terkait