Bentuk Pelanggaran dalam Pemilu yang Bisa Dipidana
Terbaru

Bentuk Pelanggaran dalam Pemilu yang Bisa Dipidana

Tindak pidana pemilu terbagi atas dua bentuk, yaitu pelanggaran dan kejahatan. Bentuk pelanggarannya bisa meliputi administrasi hingga kode etik pemilu.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Foto: RES
Ilustrasi pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Foto: RES

Tindak pidana pemilihan umum (pemilu) tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

Perma tersebut menyatakan, tindak pidana pemilihan umum adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penyelenggaraan pemilihan umum akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Mengingat hal tersebut, beberapa potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dimungkinkan akan terjadi. Seperti muncul kampanye terselubung di media sosial yang menerapkan politik identitas hingga isu agama.

Baca Juga:

Tindak pidana pemilu dapat dimasukkan dalam pidana khusus yaitu pidana pemilu dan pelanggaran, baik diatur dalam KUHP dan diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Adapun pihak yang dapat disangkakan dalam tindak pidana pemilu adalah:

  1. Penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan Pemerintah.
  2. Peserta pemilu, yaitu Partai Politik, Calon DPR,DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden.
  3. Masyarakat sebagai subjek hukum, yaitu sebagai pemilih dan tim sukses.

Tindak pidana pemilu terbagi menjadi dua bentuk, yaitu pelanggaran dan kejahatan. Namun, undang-undang tidak mengatur secara jelas mengenai kualifikasi pelanggaran dan kejahatan. Di mana seharusnya undang-undang dapat mengatur lebih jelas agar lebih bisa mengetahui perbuatan yang bagaimana dikatakan pelanggaran dan perbuatan yang bagaimana disebut dengan kejahatan.

Tags:

Berita Terkait