Keseriusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst soal penundaan pemilu akhirnya terjawab sudah. Melalui pengajuan memori banding yang disodorkan ke PN Jakpus menjadi penanda bakal ditanganinya perkara banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nantinya.
Kepala Biro Advokasi dan Penyelesain Sengketa KPU Andi Krisna menuturkan, dengan menyerahkan memori banding membuktikan keseriusan lembaganya. Menurutnya, sejumlah dokumen sebagai syarat pengajuan banding sudah diserahkan ke otoritas berwenang. Selain itu, pihaknya pun menerima akta permohonan banding. Dengan begitu, secara prosedural KPU telah menyampaikan secara menyeluruh proses atau substansi dokumen-dokumen banding.
“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” ujarnya kepada wartawan di Gedung PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).
Baca juga:
- Melihat Pertimbangan Hukum Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu
- Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu, Menkopolhukam: Kita Harus Lawan Secara Hukum
Putusan yang sedianya itu sedianya dapat diabaikan, sehingga proses tahapan sisa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024 tetap berjalan. Namun perlawanan atas putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tetap melalui mekanisme jalur hukum dengan upaya banding. Maklum, banyak kalangan melihat putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst keliru dan bertentangan dengan konstitusi.
Alhasil melalui banding dapat dengan mudah mematahkan argumentasi pertimbangan hukum putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Andi menegaskan proses tahapan pemilu tetap berjalan sebagaimana semestinya yang disampaikan pimpinan KPU dengan mengacu pada Peraturan KPU No.3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Terpisah, Mantan Ketua KPU Pusat Ilham Saputra mengatakan KPU harus serius mempersiapkan proses banding atas putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu. Dia berharap betul KPU memastikan seluruh proses tahapan penyelenggaran pemilu berjalan dengan optimal sembari mengajukan upaya hukum banding.