KPU Resmi Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
Terbaru

KPU Resmi Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Proses tahapan pemilu tetap berjalan, meski upaya banding berproses.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit


Ilham sempat mendengar rumor KPU tak sungguh-sungguh  mempersiapkan proses banding atas putusan PN Jakpus. Tapi dengan adanya pengajuan memori banding Ke PN Jakpus memnjawab sudah keraguannya. Hanya memang, perlu dilihat seksama argumentasi dalam memori banding tersebut.


Ya tentu ini harus dijawab dengan persiapan melakukan gugatan banding, dipersiapkan dengan sangat matang,” katanya dalam sebuah diskusi daring.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurut Ilham seharusnya putusan penundaan pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Kendati demikian, KPU pun tak dapat mengabaikan begitu saja produk hukum berupa putusan, meski tahapan pemilu tetap dapat berjalan semestinya. Yang pasti, PN Jakpus sedianya tak memiliki kewenangan memutus perkara gugatan perdata yang dimohonkan Partai Prima.

“Seharusnya melawan hukum, tetapi memang saya kira ini tetap berjalan proses (harus ditanggapi dengan banding sampai ada putusan yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut),” katanya.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR Tafik Basari menilai, majelis hakim terdiri dari T Oyong sebagai hakim ketua, H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota yang menangani perkara tersebut terlampau berani memutus sesuatu yang terang-benderang. Makanya satu-satunya cara  dengan menyusun memori banding yang kuat argumentasi secara hukum.

“KPU jangan masuk angin, jangan sampai memorinya lemah yang akhirnya putusan pengadilan tinggi (PT) DKI Jakarta membenarkan putusan PN jangan sampai seperti itu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait