Melihat Pertimbangan Hukum Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu
Terbaru

Melihat Pertimbangan Hukum Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu

Majelis hakim PN Jakpus terlampau berani memutus sesuatu yang terang-benderang. KPU mesti menyusun memori banding yang kuat argumentasi secara hukum. Sejatinya putusan tersebut mudah dipatahkan sepanjang PT DKI Jakarta dan MA (MA) konsisten dan tegak lurus menegakkan hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Rasanya gak mungkin gak mengerti yang namanya kompetensi absolut dan lain sebagainya, maka ya saya menganggap ada yang kedua tetapi sekali lagi ini analisis,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai hakim ketua, H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota itu menerbitkan putusan No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis (02/03/2023) kemarin. Amar putusan perkara antara Partai PRIMA melawan KPU RI itu terdiri dari 7 poin. Pertama, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

Ketiga, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Keempat, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat. Kelima, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Keenam, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Ketujuh, menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu.

Perkara ini bermula dari hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan KPU RI menyatakan Partai Prima berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akibatnya Partai PRIMA tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Bawaslu RI menerbitkan Putusan No.002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022 intinya memberi kesempatan Partai Prima menyampaikan dokumen perbaikan.

Kemudian KPU RI menerbitkan surat bernomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang intinya menilai partai Prima tidak menjalankan putusan Bawaslu tertanggal 4 November 2022 itu. Mengingat statusnya sudah dinyatakan TMS pada sistem SIPOL, partai Prima tidak bisa mengakses SIPOL untuk melakukan perbaikan dokumen, majelis PN Jakpus dalam pertimbangannya berpendapat dalam putusan Bawaslu itu tidak ada larangan melakukan upload dokumen perbaikan.

Majelis hakim juga menilai KPU tidak melaksanakan perintah Bawaslu RI dalam putusan tertanggal 4 November 2022. Padahal putusan Bawaslu sifatnya wajib dilaksanakan. “Maka sudah cukup terbukti KPU sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” begitu bunyi sebagian kutipan pertimbangan putusan.

Tags:

Berita Terkait