BAN-PT Ubah Sistem Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi
Berita

BAN-PT Ubah Sistem Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi

Penilaian diklaim menjadi lebih sederhana dan spesifik.

CR-25
Bacaan 2 Menit
BAN-PT Ubah Sistem Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi
Hukumonline

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengubah sistem penilaian akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya dilakukan secara umum menjadi lebih sederhana dan spesifik. Direktur Eksekutif BAN-PT Prof. T Basaruddin mengatakan, system penilaian ini sesuai dengan perkembangan zaman.

 

"Kami melakukan perubahan untuk sistem penilaian akreditasi. Instrumen penilaian yang lebih responsif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Jika selama ini penilaian generik (umum), sekarang dibagi dua, yakni perguruan tinggi dan program studi," ujar Basaruddin di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (29/3).

 

Dia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32/2016, BAN-PT diamanatkan untuk mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi. Sedangkan untuk program studi diserahkan ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

 

"Instrumen yang baru ini juga didasarkan pada aspek misi penyelenggaraan dan tata kelola perguruan tinggi. Aspek misi dibagi menjadi 2 yaitu akademik dan vokasi. Sementara pada aspek tata kelola dibagi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," tuturnya.

 

Instrumen penilaian akreditasi yang baru atau versi 3.0 tersebut menekankan pada hasil dan diferensiasi misi dalam pengelolaan perguruan tinggi. Pengembangan insturmen ini tertuang dalam Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi. Penilaian akreditasi yang terbaru, lanjut Basaruddin, juga mengukur mutu mahasiswa, riset dan inovasi dan juga keberlangsungan dari perguruan tinggi itu. Selama ini, penilaian tersebut belum terukur dengan baik.

 

Terdapat 9 kriteria Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT). Kesembilan kriteria tersebut adalah visi, misi, tujuan dan strategi; tata pamong, tata kelola dan kerja sama; mahasiswa; sumber daya manusia; keuangan, sarana dan prasarana; pendidikan; penelitian; pengabdian kepada msyarakat; luaran dan capaian Tridharman.

 

BAN-PT menetapkan waktu transisi selama enam bulan untuk penggunaan IAPT yang baru di mana secara efektif akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2018. Sementara, usulan akreditasi sebelum tanggai 1 Oktober 2018 masih menggunakan instrument yang saat ini berlaku.

 

Baca:

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Ainun Naim mengatakan, pihaknya mengapresiasi BAN-PT yang telah melakukan pengembangan pada instrumen akreditasi yang sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi dan tuntutan masyarakat.

 

"Kita perlu model yang berbeda untuk jenis lembaga pendidikan yang berbeda. Di dalam sistem penilaian yang baru ini sudah mempertimbangkan perbedaan karakteristik perguruan tinggi maupun program studinya," kata Ainun.

 

Ke depan, sistem ini diharapkan Ainun dapat lebih fleksibel, menyesuaikan dengan perkembangan-perkembangan yang ada. Ainun juga melihat outcome sebagai aspek yang penting untuk diperhatikan karena berkaitan bagaimana lulusan perguruan tinggi dapat mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensi maupun temuan penelitian berkontribusi pada ilmu pengetahuan.

 

Sementara itu, Rektor Universitas Trilogi Aam Bastaman mengatakan pada era kompetisi seperti saat ini tidak ada lagi cara lain selain meningkatkan kualitas. "Kami baru merampungkan akreditasi perguruan tinggi dan berhasil meraih akreditasi B. Ini merupakan akreditasi pertama bagi kami dan berharap ke depan akan lebih baik lagi," kata Aam.

 

Aam mengatakan, untuk perguruan tinggi yang pertama kali melakukan akreditasi institusi, biasanya nilai B merupakan nilai yang tertinggi dan jarang yang mendapatkan nilai A. Pihaknya juga terus mengupayakan prodi-prodi yang ada di kampus tersebut untuk meningkatkan status akreditasinya.

 

"Yang dinilai bukan hanya aspek sumber daya manusia, tetapi juga kapasitas dan kapabalitas dosen, jenjang pendidikan. Begitu juga jenjang kepangkatan dan sebagainya. Kami akan persiapkan lebih baik lagi, sehingga ke depan akreditasi institusi bisa lebih baik lagi," kata Aam. (ANT)

Tags:

Berita Terkait