Bank UOB Buana Ajukan Pailit Nasabahnya
Berita

Bank UOB Buana Ajukan Pailit Nasabahnya

Lantaran kredit macet, Bank UOB Buana memohonkan palit nasabahnya, CV Delima Jaya, pabrik karoseri kendaraan bermotor.

Mon
Bacaan 2 Menit
Bank UOB Buana Ajukan Pailit Nasabahnya
Hukumonline

 

Hubungan hukum UOB Buana dan CV Delima Jaya dimulai ketika penandatanganan akta perjanjian kredit dan pemberian jaminan No. 41 pada 31 Oktober 2007. Akta itu kemudian diamandemen pada 19 September 2008 dan dibuat di bawah tangan. Untuk menjamin pelunasan utang, para termohon memberikan jaminan berupa empat sertifikat hak tanggungan, dua sertifikat jaminan fidusia dan jaminan pribadi atas nama Wiyanta. Dalam gugatan tak disebut berapa jumlah kredit yang diberikan.

 

Dalam perjalanannya, kredit CV Delima Jaya mulai macet pada 6 Januari 2009. UOB Buana lalu memberitahukan seluruh fasilitas kredit CV Delima Jaya berakhir pada 30 Juni 2009. CV Delima Jaya wajib melunasi utangnya 15 hari setelah 30 Juni 2009. Pengakhiran kredit sepihak itu ditentukan dalam perjanjian kredit, dimana UOB Buana berhak membatalkan tanpa syarat fasilitas kredit CV Delima Jaya bila pembayaran kredit tak lancar.

 

Hingga lewat jatuh tempo pada 15 Juli 2009, CV Delima Jaya tak jua melunasi utangnya. Pada 22 Juli 2009, UOB Buana kembali mengirimkan surat permintaan pelunasan utang sebesar Rp41,871 miliar. Paling lambat harus dibayar pada 30 Juli 2009. Namun hingga permohonan pailit diajukan, CV Delima Jaya masih menunggak utang pada UOB Buana. Hingga 3 Agustus 2009, utang CV Delima Jaya diperhitungkan sebesar Rp42,349 miliar.

 

Selain itu, CV Delima Jaya berutang pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan begitu, syarat kepailitan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 37 Tahun 2004 telah terbukti. Yakni, adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, serta terdapat dua kreditur atau lebih.

 

UOB Buana juga meminta majelis hakim agar menunjuk dan mengangkat Royandi Haikal sebagai kurator atau pengurus apabila ada permohonan PKPU.

 

Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil mengkonfirmasi pihak CV Delima Jaya. Nomor telpon perusahaan yang beralamat di jalan Raya Jakarta Bogor Km. 54,5 itu tidak ada yang mengangkat.

 

Sekedar informasi, permohonan pailit oleh bank terhadap nasabahnya marak beberapa bulan terakhir. Kasus yang teranyar adalah sengketa antara PT Bank Danamon Tbk melawan PT Esa Kertas Nusantara. Bank Danamon mengajukan permohonan pailit ke PT Esa Kertas karena kredit macet. Namun majelis hakim menolak permohonan pailit Bank Danamon lantaran PT Esa Kertas dinilai masih eksis dan mampu beroperasi.

 

 

Ralat:

 

Dalam pemberitaan hukumonline berjudul ‘Bank UOB Buana Ajukan Pailit Nasabahnya', tertanggal 27 Agustus 2009 ada kekeliruan. Tertulis dalam pemberitaan disebutkan bahwa PT Bank UOB Buana Tbk mengajukan permohonan pailit terhadap CV Delima Jaya. Seharusnya yang benar adalah permohonan pailit diajukan oleh PT Bank UOB Indonesia. Kedua bank tersebut merupakan entitas bisnis yang berbeda. Atas kekeliruan penulisan tersebut, Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak PT Bank UOB Buana Tbk.

 

Terima kasih.

 

@redaksi

 

Lagi-lagi bank memailitkan nasabah yang terbelit utang lantaran kredit macet. Kali ini korbannya adalah CV Delima Jaya. Perusahaan industri karoseri kendaraan bermotor itu dimohonkan pailit oleh PT Bank UOB Buana Tbk lantaran berutang sebesar Rp42,349 miliar. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menggelar persidangan perkara No. 46/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST itu Rabu (26/8) kemarin.

 

Dari dokumen yang diperoleh hukumonline, UOB Buana juga menyasar Wiyanta selaku termohon II pailit. Wiyanta merupakan pengurus sekaligus perjamin pribadi utang CV Delima Jaya. Hal itu tertuang dalam akta jaminan pribadi No. 44. Akta jaminan menentukan Wiyanta membayar utang CV Delima Jaya seketika dan sekaligus kepada UOB Buana tanpa syarat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: