Barang Sitaan Hasil Pidana Harus Dikelola Unit Manajemen Aset
Terbaru

Barang Sitaan Hasil Pidana Harus Dikelola Unit Manajemen Aset

Benda sitaan harus dikelola dengan baik agar nilainya tidak turun atau malah hilang. Pengelolaan aset harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, transparan, efisien dan berdasar due process.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kedua dari kanan: Prof Harkristuti Harkrisnowo, Ketua Umum Mahupiki, Yenti Garnasih dalam seminar nasional bertema Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset yang digelar di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) di Denpasar, Bali, Rabu (21/6/2023). Foto: Istimewa
Kedua dari kanan: Prof Harkristuti Harkrisnowo, Ketua Umum Mahupiki, Yenti Garnasih dalam seminar nasional bertema Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset yang digelar di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) di Denpasar, Bali, Rabu (21/6/2023). Foto: Istimewa

Dalam proses penegakan hukum pidana tak jarang dilakukan penyitaan terhadap aset yang ditengarai hasil tindak pidana. Tapi nilai barang sitaan itu bisa berkurang atau hilang karena tidak dirawat dan dikelola dengan baik. Karenanya pengelolaan barang hasil sitaan menjadi penting dilakukan dengan manajemen yang baik.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Yenti Garnasih, mengatakan tugas penyidik tak hanya menelusuri aset hasil tindak pidana, tapi juga melakukan manajemen aset setelah barang disita dalam proses penyidikan. Tujuannya antara lain agar benda sitaan nilainya tidak turun atau bahkan hilang.

Yenti memberikan contoh semisal sitaan itu berupa uang yang masuk dalam perusahaan atau badan usaha, maka aparat penegak hukum tidak boleh menyita gedung perusahaan itu dan membiarkan begitu saja. Penting untuk dipikirkan bagaimana mengelola aset tersebut seperti perusahaan dalam pengampuan pengawasan negara sehingga selama proses penegakan hukum masih berjalan semua keuntungan yang diperoleh perusahaan menjadi hak negara. Pengelolaan yang baik juga perlu dilakukan untuk benda sitaan lain seperti mobil mewah, tanah dan lainnya.

“Harus ada manajemen aset, setelah disita dalam proses penyidikan kemudian perlu ditentukan bagaimana mengelolanya, jangan dibiarkan saja,” ujarnya dalam seminar nasional bertema “Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset” yang digelar Mahupiki di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) di Denpasar, Bali, Rabu (21/6/2023).

Baca juga:

Selain mengelola benda sitaan secara baik, Yenti mengingatkan majelis hakim yang menangani perkara juga harus memutus dengan jelas. Putusan tak boleh hanya menyebut uang hasil tindak pidana korupsi dikembalikan kepada negara, harus ditegaskan kemana dikembalikan misalnya cq Kementerian PUPR. Jangan sampai proyek pemerintah yang terkait kasus korupsi mangkrak karena hak rakyat harus dipulihkan ketika sudah dikorupsi.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti itu mencatat, ada beberapa masalah yang muncul dalam upaya pemulihan aset dalam tindak pidana korupsi. Antara lain putusan hakim berupaya menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, tapi selalu dibenturkan dengan keadaan ekonomi terpidana yang tidak mampu untuk membayar lunas uang pengganti. Ada juga upaya menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait