Baru Enam Menteri Jokowi-JK yang Serahkan LHKPN ke KPK
Berita

Baru Enam Menteri Jokowi-JK yang Serahkan LHKPN ke KPK

Dua puluh delapan menteri Kabinet Kerja yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.

NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Sejak dilantik dua minggu lalu, belum banyak menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 34 menteri, baru enam menteri yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Keenam menteri tersebut adalah Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Kesehatan Nila Joewita Moeloek, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, serta Menteri Koperasi dan UKM AA Gusti Ngurah Puspayoga.

Selain itu, pada Senin, 10 November 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat menyambangi KPK. Namun, menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi, Susi belum melaporkan LHKPN ke KPK. “Jadi, enam menteri dan satu wakil menteri. Kalau Bu Susi belum,” katanya, Selasa (11/11).

Wakil menteri yang dimaksud Johan adalah Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Sebelum menjabat Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menjabat Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN). Mardiasmo juga pernah menjadi Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johan menyatakan KPK sudah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Sesuai UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya.

Para menteri tersebut memiliki waktu tiga bulan untuk melaporkan harta kekayannya ke KPK. Setelah menerima LHKPN, lanjut Johan, KPK akan melakukan verifikasi. “Walau dalam UU tidak ada sanksi, LHKPN itu instrumen untuk pencegahan korupsi, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik,” ujarnya.

Apabila para menteri belum juga melaporkan harta kekayaannya dalam tenggat waktu yang ditentukan, Johan mengaku KPK akan kembali menyurati Presiden. Ia selaku Deputi Bidang Pencegahan KPK akan mensinergikan antara pencegahan dan penindakan, termasuk dalam hal pelaporan LHKPN dan gratifikasi.

Tags:

Berita Terkait