Begini Cara Panitera PN Jakut Terima Rp300 Juta dari Pengacara
Berita

Begini Cara Panitera PN Jakut Terima Rp300 Juta dari Pengacara

Uang diberikan setelah Rohadi mengetahui susunan majelis hakim.

ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Rohadi didakwa menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.
Rohadi didakwa menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengakui menerima Rp50 juta dan Rp250 juta dari pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait perkara Saipul Jamil. Hal itu diutarakan Rohadi saat menjadi saksi untuk terdakwa Kasman Sangaji yang juga seorang pengacara.

Kasman bersama-sama Bertha dan Samsul Hidayatullah (kakak Saipul Jamil) didakwa menyuap Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp50 juta untuk mengatur susunan majelis hakim dan menjadi perantara suap Rp250 juta untuk hakim Ifa Sudewi sehingga mempengaruhi putusan perkara Saipul. (Baca Juga: Ini Profil Advokat Tersangka KPK Terkait Suap Putusan Saipul Jamil)

"Empat hari kemudian, bunda (panggilan Rohadi kepada Bertha) telepon agak siang, katanya 'Dek bunda udah di parkiran', padahal bunda tidak di parkiran tapi agak di jalan di kantor KPU, saya lihat nomor polisi Bunda dan mobil Bunda pakai Pajero. Saya datangi lalu kata Bunda 'Ini dek yang kemarin, tutup pintu langsung berangkat, itu ternyata uang Rp50 juta dan saya simpan di atas," kata Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9).

Awalnya, pada 12 April setelah perkara dilimpahkan, Bertha datang ke PN Jakut. Pegawai pengadilan itu sudah akrab dengan Bertha karena wanita itu adalah istri Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karel Tupu yang pernah bertugas sebagai hakim di PN Jakut. Bertha datang ke ruangan Rohadi. Dalam ruangan, Bertha mengaku menjadi pengacaranya Saipul. Setelah itu, Rohadi mengecek berkas Saipul di ruangan panitera pengganti.

“Saya tanya berkas Saipul Jamil dan dijawab staf bagian register pidana berkasnya baru turun namanya dan ada di tumpukan nomor2. Saya buka halaman pertama, ada penetapan hakim yang dan yang ditunjuk Ibu wakil, namanya Ibu Ifa, lalu saya tutup lagi berkasnya dan temui Bu Bertha lalu saat sudah agak senggang saya sampaikan 'Bunda mending Bunda pilih hakim saja', ditanya 'Siapa dek?', saya jawab 'Bu wakil saja bunda', padahal saya sudah tahu ada penunjukkan penetapan itu. Lalu Bunda tanya 'Itunya berapa dek?', 'Ya 50 lah bunda', 'OK dek', langsung dia turun," jelas Rohadi.

Menurut Rohadi, uang itu adalah untuk pemilihan hakim yang menyidangkan Saipul. Namun, pemilihan hakim telah terjadi sebelum uang diberikan. Atas dasar itu, Rohadi mengambil uang itu untuk dirinya sendiri. Uang itu menurut Rohadi digunakan untuk keperluannya sehari-hari.

"Uang itu tidak ada untuk siapa-siapa, hanya untuk saya. Uang ada yang digunakan untuk keperluan sehari-hari, ada sisa yang disita KPK," ungkap Rohadi. (Baca Juga: Soal Uang di Mobil Rohadi, KPK Duga Mantan Hakim Tinggi Terlibat)

Selain uang Rp50 juta, Rohadi juga kembali mendapatkan Rp250 juta seusai putusan dan diberikan pada 15 Juni 2016. "Sebelum putusan saya tidak ada ketemu lagi dengan bunda tapi lewat telepon ada membicarakan, kebanyakan mengenai lamanya putusan yang akan dijatuhkan kepada Saipul Jamil," ungkap Rohadi.

Rohadi selanjutnya menebak bahwa putusan Saipul adalah selama tiga tahun penjara dan untuk itu Bertha pun memberikan Rp250 juta kepada Rohadi di depan sebuah kampus di bilangan Sunter, Jakarta Utara,pada 15 Juni 2016. "Bu Bertha minta satu tahun (penjara) dan kalau bisa lebaran sudah di rumah, saya tidak punya kewenangan untuk itu pak," ujarnya.

Selain terkait Saipul, Bertha juga pernah mengonsultasikan perkara lain ke Rohadi. "Dia bahas perkara Saipul tapi ada perkara perceraian yang sudah setahun tidak kembali berkasnya lalu saya sarankan tulis surat saja ke MA," tambah Rohadi yang sudah menjadi panitera pengganti sejak 2002 itu
.
Atas perbuatannya, Bertha, Kasman dan Samsul diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No.31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tags:

Berita Terkait