Begini Keputusan Baru BEI Soal Auto Rejection
Berita

Begini Keputusan Baru BEI Soal Auto Rejection

Keputusan ini telah mendapat persetujuan dari OJK.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
PT Bursa Efek Indonesi (BEI) mengeluarkan keputusan mengenai batas harga penolakan otomatis atau auto rejection baru yang akan efektif berlaku pada 3 Januari 2017 mendatang. Hal itu tercatat dalam Surat Keputusan Direksi BEI dengan Nomor: Kep-00113/BEI/12-2016 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Keputusan direksi BEI itu dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 2016," kata Direktur BEI Sulistyo Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (14/12).

Ia menambahkan bahwa sebelum menerapkan ketentuan baru itu, pihak BEI akan melakukan pengujian sistem (mock trading) pada Sabtu, 17 Desember 2016 mendatang. Keputusan ini dibuat dengan memperhatikan perkembangan kondisi perdagangan di Bursa dan untuk menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien.

"Keputusan Direksi itu setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," paparnya. (Baca Juga: BEI Kembali Lelang 9 Kursi Anggota Bursa)

Dengan keluarnya Keputusan Direksi BEI itu maka batasan auto rejection akan menjadi simetris. Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke sistem perdagangan BEI dengan rentang harga saham Rp50-Rp200 akan sama batas atas dan bawahnya yaitu sebesar 35 persen.

Kemudian, harga saham Rp200-Rp5.000 memiliki batas atas dan bawah sebesar 25 persen, sedangkan harga saham Rp5.000 ke atas memiliki batas atas dan bawahnya sebesar 20 persen.

Saat ini, BEI menerapkan batasan auto rejection rentang harga antara Rp50-Rp200 untuk batas atas sebesar 35 persen dan batas bawah 10 persen. Rentang harga Rp200-Rp5.000 memiliki batas atas 25 persen dan batas bawah 10 persen, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20 persen dan batas bawah 10 persen.

Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di Bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI. (Baca Juga: Sektor Perdagangan dan Investasi Dominasi Saham Daftar Efek Syariah)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menunjuk PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) sebagai penerbit Nomor Tunggal Identitas Investor (Single Investor Identification/SID). Nantinya, setiap investor pemegang surat berharga dan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan BI baik di pasar modal maupun pasar keuangan wajib memiliki SID tersebut.

“Penggunaan Nomor Tunggal Identitas Investor telah diwajibkan oleh Bank Indonesia sejak 3 Oktober 2016. Sampai dengan tanggal 8 November 2016, tercatat sebanyak 202.284 investor yang telah memiliki Nomor Tunggal Identitas Investor,” ujar Deputi Gubernur BI, Ronald Waas saat meresmikan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/11).

Dalam acara peresmian ini, BI juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan (kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberlakukan SID. Tujuannya agar informasi kepemilikan surat berharga bisa terkonsolidasi. Saat ini, pencatatan kepemilikan Surat Berharga dilakukan melalui BI–Scriptless Securities Settlement System (BI-SSSS) dengan sistem dua lapis (two tier system)(Baca Juga: Investor Pasar Modal dan Pasar Uang Wajib Punya Nomor Tunggal Identitas)

Dalam sistem ini, BI bertindak sebagai Central Registry dan melakukan pencatatan Surat Berharga untuk kepentingan bank dan pihak lain pemilik Rekening Surat Berharga di BI-SSSS. Di sisi lain, terdapat pihak yang telah disetujui oleh BI sebagai Sub-Registry dan melakukan pencatatan Surat Berharga untuk kepentingan nasabah. 
Tags:

Berita Terkait