​​​​​​​Beginilah Risiko Menjadikan Surat Pernyataan Sebagai Jaminan
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Beginilah Risiko Menjadikan Surat Pernyataan Sebagai Jaminan

Sekalipun berbasis syariah, bank tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kesalahan utama dari pihak bank, lanjutnya, adalah menjadikan surat pernyataan sebagai jaminan. Padahal debitur sudah membayar uang premi asuransi yang seharusnya pinjaman tersebut sudah terproteksi.

 

Iswahyudi berpendapat meninggalnya debitur turut menghapus seluruh utang dalam akad musyarakah dengan pihak bank. Namun dalam putusan MA tersebut, Iswahyudi mempertanyakan apakah usaha dari debitur tetap berjalan atau kolaps mengingat konsep pinjaman syariah yang digunakan adalah akad musyarakah. Jika usaha tetap berjalan, maka pembagian keuntungan tetap bisa berjalan. Dalam akad musyarakah, pihak debitur dan pihak bank 'patungan' dalam pembiayaan sebuah usaha. Bank tidak memberikan dana secara keseluruhan. Debitur juga harus memiliki modal usaha dalam akad musyarakah ini.

 

Biasanya, isi perjanjian meliputi besaran pembagian keuntungan yang diperoleh debitur. Selain cicilan, debitur jiga harus menyetorkan keuntungan sesuai isi akad musyarakah. Bagaimana jika usaha debitur merugi? Apakah kerugian juga akan ditanggung bersama? Iswahyudi berpendapat bahwa dalam situasi ini, bank tidak bisa menagih pembayaran kepada debitur.

 

Sementara itu terkait putusan kasasi dari MA, Iswahyudi mengatakan seharusnya debitur dibebaskan dari seluruh utang. Jika MA memutuskan untuk membagi pertanggungjawaban atas utang tersebut, artinya MA menggunakan dua konsep yakni perbankan syariah dan asuransi syariah. "Seharusnya seluruh utang lunas, tetapi kalau MA memutuskan demikian, berarti MA menggabungkan konsep perbankan syariah dan asuransi syariah," tuturnya.

 

Ahli Perbankan Syariah, Edi Setiadi mengatakan bahwa perjanjian pinjaman yang di-cover asuransi lebih bertujuan untuk mitigasi risiko. "Kalau disyaratkan sebagai covenant berarti terkait aspek pembiayaan, bukan pemenuhan syarat sahnya akad syariah. Namun demikian jika masuk sebagai covenant, harus dipenuhi sebelum dropping," tegas mantan Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) ini.

 

Covenant atau yang dikenal dengan covenant loan merupakan persyaratan yang tertuang dalam suatu perjanjian kredit yang mensyaratkan bahwa pihak debitur wajib melakukan atau tidak boleh melakukan syarat-syarat yang disepakati oleh pihak pemberi pinjaman.

Tags:

Berita Terkait