​​​​​​​Beginilah Risiko Menjadikan Surat Pernyataan Sebagai Jaminan
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Beginilah Risiko Menjadikan Surat Pernyataan Sebagai Jaminan

Sekalipun berbasis syariah, bank tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Pengadilan Agama Medan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Majelis hakim menyatakan akad musyarakah tertanggal 26 April 2011 yang diteken pimpinan cabang bank syariah dan OSH batal. Hakim juga memerintahkan bank syariah mengembalikan agunan kepada penggugat. Tapi putusan itu dibatalkan di tingkat banding. Majelis banding menolak gugatan penggugat seluruhnya.

 

Pada tingkat kasasi, perubahan putusan kembali terjadi. Majelis kasasi mengabulkan sebagian gugatan penggugat; dan menyatakan pihak bank melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena prinsip bisnis kedua belah pihak adalah akad musyarakah, maka majelis juga membebani kewajiban kepada penggugat untuk membayar kepada Tergugat I, sebaliknya Tergugat I juga ikut menanggung kerugian sebesar 46,78 persen dikalikan 752 juta rupiah. Tergugat I wajib mengembalikan sisa hasil lelang dari objek hak tanggungan kepada penggugat. Ini adalah konsekuensi dari akad musyarakah, risiko harus ditanggung secara proporsional antara penggugat dan tergugat.

 

Dalam pertimbangannya, majelis menilai bank syariah selaku tergugat telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle). Berdasarkan prinsip ini setiap bank dalam menjalankan usahanya (menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat) harus sangat berhati-hati.

 

Hukumonline.com

 

Kasus ini menunjukan pentingnya asuransi dalam perjanjian pinjaman bank, termasuk pinjaman berbasis syariah. Asuransi berfungsi memproteksi pelaksanaan kewajiban nasabah kepada bank. Dalam hubungan ini, pinjaman dana dari bank baru bisa cair setelah polis asuransi terbit.

 

Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.124/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship menyebutkan bahwa "Asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit." Posisi asuransi dalam pinjaman perbankan adalah sebagai penjamin di mana risiko yang dihadapi lebih bersifat ke moral risk misalnya ketidakmampuan membayar cicilan pinjaman dari debitur kepada kreditur atau dikenal dengan kredit macet. Risiko yang dimaksud adalah meninggal dunia dan wanprestasi.

 

Baca juga:

 

Menurut praktisi hukum perbankan syariah, Iswahyudi A. Karim, belum adanya penjaminan pinjaman oleh asuransi tidak membatalkan keabsahan sebuah perjanjian. Bank memiliki hak untuk mencairkan dana tanpa menunggu polis asuransi diterbitkan. Cuma, tindakan mencairkan pinjaman tanpa menunggu terbitnya polis asuransi jelas tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. "Boleh saja dicairkan (dana) sebelum polis asuransi diterbitkan, tetapi bank tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, jadi ini bank-nya salah," katanya kepada Hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait