BEI Denda Empat Emiten
Aktual

BEI Denda Empat Emiten

ANT
Bacaan 2 Menit
BEI Denda Empat Emiten
Hukumonline

Bursa Efek Indonesia (BEI) mendenda empat emiten di kisaran Rp50 juta--Rp150 juta terkait dengan keterlambatan menyampaikan laporan keuangan (lapkeu) periode 30 September 2012.

"Jumlah denda tergantung berat ringannya masalah emiten dan sesuai dengan peraturan yang ada," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito di Jakarta, Jumat (11/1).

Menurut dia, ada beberapa emiten yang menjadikan alasan keterlambatan pelaporan keuangan dikarenakan konsolidasi dengan anak-anak usahanya. "Intinya, laporan keuangan harus disampaikan tepat waktu, yang penting komitmen dari emiten untuk sampaikan kewajibannya," ucap Ito.

Dalam catatan BEI disebutkan tiga emiten mendapat peringatan tertulis III dan tambahan denda senilai Rp150 juta, yakni PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL). Ketiga emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas atau tidak diaudit sampai batas waktu yang ditentukan.

Kemudian, PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) dikenai peringatan tertulis II dan tambahan denda Rp50 juta. BLTA belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit.

Selain keempat emiten itu, BEI juga memberikan peringatan tertulis I kepada PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) dan PT Citra Kebun Raya Agri Tbk (CKRA). Emiten itu juga belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik sesuai batas waktu yang ditentukan.

Ito menjelaskan, setiap emiten memiliki waktu satu bulan untuk menyampaikan laporan keuangan setelah tanggal yang ditetapkan. Sementara bagi emiten yang melakukan "limited review" mempunyai waktu dua bulan, dan yang akan melaksanakan audit memiliki waktu tiga bulan.

Tags:

Berita Terkait