Belum Ditentukan Kenaikan PPh Reksadana dan Obligasi
Berita

Belum Ditentukan Kenaikan PPh Reksadana dan Obligasi

Kerjasama antara OJK dengan Ditjen Pajak menjadi pintu untuk mencari jalan keluar persoalan ini.

FAT
Bacaan 2 Menit
Belum Ditentukan Kenaikan PPh Reksadana dan Obligasi
Hukumonline

Belum ada titik temu antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pemerintah terkait rencana kenaikkan Pajak Penghasilan (PPh) reksadana dan obligasi. Di satu sisi, pemerintah berencana akan menaikkan PPh reksadana dan obligasi sebesar 15 persen pada 2014. Di sisi lain, OJK berharap kenaikan itu tak terjadi sehingga PPh reksadana dan obligasi yang dikenakan tetap lima persen.

“Itu yang sedang kita koordinasikan. Jadi supaya pajak itu tetap diberikan lima persen,” ujar Deputi I bidang Pasar Modal OJK, Robinson Simbolon di Jakarta, Kamis (4/7).

Menurut Robinson, diskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus dilakukan. Diskusi dilakukan untuk mencari jalan keluar mengenai persoalan ini. “Kalau mau diperpanjang, kalau tidak mau, tergantung dia, diskusi dulu,” katanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara OJK dengan Ditjen Pajak menjadi pintu masuk untuk mencari jalan keluar persoalan ini. Atas dasar itu, OJK menyambut baik kerjasama dengan Ditjen Pajak tersebut.

“Dengan adanya pintu yang terbuka kita bisa mengidentifikasi apalagi unsur-unsur pajak yang mungkin bisa kemudian dicari jalan keluarnya,” kata Muliaman.

Hingga kini, lanjut Muliaman, belum ada kesepakatan yang jelas antara OJK dengan pemerintah mengenai rencana kenaikan PPh reksadana dan obligasi sebesar 15 persen pada 2014 mendatang. Ia berjanji, jika ada perkembangan baru akan dikabarkan ke publik.

“Kita ingin sebetulnya kebijakan pajak kondusif bagi keinginan kita untuk perdalam industri keuangan kita. Kita ingin punya produk-produk keuangan yang bisa dibeli oleh masyarakat banyak,” tutur Muliaman.

Tags: