Optimalkan Peran, OJK-Ditjen Pajak Berkolaborasi
Berita

Optimalkan Peran, OJK-Ditjen Pajak Berkolaborasi

Mulai dari harmonisasi peraturan perundang-undangan hingga perbantuan PPNS Ditjen Pajak ke OJK.

Oleh:
FAT/FNH
Bacaan 2 Menit
Optimalkan Peran, OJK-Ditjen Pajak Berkolaborasi
Hukumonline

Penguatan koordinasi dilakukan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, penandatangan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dirjen Pajak Fuad Rahmany bertujuan untuk mengoptimalkan peran di kedua lembaga. Terlebih, dalam industri keuangan di Indonesia.

Muliaman percaya penguatan peran masing-masing lembaga ini akan semakin membantu perkembangan perekonomian di Indonesia. “Kami percaya perkembangan yang terjadi belakangan ini akan terus terjadi dan mudah-mudahan segera tercapai keseimbangan baru sehingga terjadi landasan gairah global dan perekonomian kita,” katanya di Jakarta, Kamis (4/7).

Muliaman mengatakan, cakupan kerjasama ini mulai dari harmonisasi peraturan perundang-undangan hingga penugasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak kepada OJK. “Kerjasama ini penting bagi kedua lembaga dan para pelaku industri,” katanya.

Untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait di sektor jasa keuangan dan perpajakan. Harapan dari harmonisasi ini agar tak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang berlaku di OJK dan yang berlaku di Ditjen Pajak terkait sektor jasa keuangan. Harmonisasi juga bertujuan untuk memperkuat peraturan di kedua lembaga terlebih yang mengatur sektor jasa keuangan.

Harmonisasi ini akan dilanjutkan dengan adanya forum koordinasi yang bisa mengidentifikasi peraturan mana saja yang dapat diperkuat. Muliaman mengatakan, forum koordinasi antara OJK dengan Ditjen Pajak ini bukanlah hal baru. Serangkaian pertemuan formal maupun informal antara OJK dengan Ditjen Pajak untuk membahas harmonisasi sudah pernah dilakukan.

“Harmonisasi peraturan perundang-undangan diharapkan mampu berperan keinginan OJK untuk terus mendorong pendalaman pasar keuangan di Indonesia,” tutur Muliaman.

Sedangkan perbantuan PPNS Ditjen Pajak ke OJK dilakukan lantaran terdapatnya kewenangan penyidikan di OJK. Menurut Muliaman, kerjasama perbantuan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan kualitas dari PPNS di Ditjen Pajak terkait kasus yang terdapat di OJK.

Halaman Selanjutnya:
Tags: