Benda yang Dicuri atau Hilang Berada dalam Tangan Pihak Ketiga
Kolom Hukum J. Satrio

Benda yang Dicuri atau Hilang Berada dalam Tangan Pihak Ketiga

​​​​​​​Khusus untuk benda yang hilang atau dicuri, diberikan aturan sendiri yang menyimpang dari ketentuan Pasal 1977 ayat (1) BW.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Perhatikan redaksi awal pasal di atas, yang mulai dengan kata-kata “namun demikian”, yang mengajarkan, bahwa:

  1. ketentuan ini berkaitan dengan ayat sebelumnya (ayat 1), dan
  2. ayat ini merupakan perkecualian atas ayat sebelumnya (ayat 1).

 

Karena ayat (2) berkaitan dengan ayat (1), maka yang dibahas dalam ayat (2) adalah benda-benda bergerak tidak atas nama (tidak terdaftar), dengan konsekuensinya tidak berlaku terhadap benda bergerak terdaftar.

 

Terhadap benda-benda bergerak terdaftar mestinya tetap berlaku ketentuan Pasal 584 BW.

 

Selanjutnya, karena merupakan perkecualian terhadap ayat sebelumnya (ayat (1)), maka orang yang -dengan iktikad baik- menguasai benda bergerak tidak atas nama, yang berasal dari benda yang hilang atau dicuri, tidak dengan sendirinya menjadi pemilik benda tersebut, kecuali dipenuhi syarat tertentu sebagai yang disebutkan dalam Pasal 1977 ayat (2) BW.

 

Jadi Pasal 1977 ayat (2) BW memberikan ketentuan yang menyimpang dari Pasal 1977 ayat (1) BW.

 

Syarat yang -sehubungan dengan itu- penting untuk diperhatikan adalah syarat “dalam jangka waktu 3 tahun”.

 

Jadi, kalau Pasal 1977 ayat (1) BW berbicara secara umum tentang benda bergerak tidak atas nama, dan memberikan perlindungan kepada orang yang menguasainya, asal ia memperolehnya dengan iktikad baik, maka sekarang: Khusus untuk benda yang hilang atau dicuri, diberikan aturan sendiri yang menyimpang dari ketentuan Pasal 1977 ayat (1) BW.

 

Karena pengecualiannya (ayat 2) tertuju kepada peristiwa “kehilangan” atau “kecurian”, yang merupakan peristiwa di mana terlepasnya benda tersebut adalah di luar kehendaknya si pemilik, padahal -sebagai dikatakan di atas- ayat (2) merupakan perkecualian atas ayat sebelumnya (ayat (1)), maka bisa kita simpulkan, bahwa:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait