Yang diatur dalam Pasal 1977 ayat (1) BW adalah peristiwa, di mana terlepasnya benda bergerak tidak atas nama dari tangan pemiliknya adalah atas dasar sukarelanya si pemilik, seperti misalnya karena dipinjam-pakaikan atau disewakan kepada orang lain.
Untuk jelasnya kita gambarkan sebagai berikut: A adalah pemilik benda X, yang dipinjam-pakaikan kepada B. Kemudian A menemukan benda itu dikuasai oleh C. Terlepasnya benda X dari tangan A adalah karena kehendak A sendiri (karena dipinjamkan). A melancarkan revindikasi. Peristiwa seperti itu diatur dalam Pasal 1977 ayat (1) BW. Kalau C iktikadnya baik, maka A tidak bisa merevindikasi benda X dari tangan C.
J. Satrio