Berharap THR 2021 Dibayar Penuh, Tidak Dicicil atau Ditunda
Utama

Berharap THR 2021 Dibayar Penuh, Tidak Dicicil atau Ditunda

Pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) tahun 2021 harus dibayar secara penuh 100 persen tanpa dicicil. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR harus mengajak berunding serikat buruh.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, Direktur Apindo Research Institute Agung Pambudhi mengatakan edaran itu sesuai surat yang dilayangkan Apindo kepada pemerintah, yang salah satunya meminta agar pembayaran THR dilakukan dengan melihat kemampuan perusahaan pada 6 April 2020. Karena itu, Apindo meminta agar pembayaran THR dapat ditunda sampai kondisi ekonomi pulih atau dibantu pemerintah. 

Agung mengatakan dalam situasi saat ini pembayaran THR harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Bagi perusahaan dengan kemampuan finansial yang baik, tidak ada alasan untuk tidak membayar THR secara langsung dan penuh. Tapi untuk perusahaan yang kesulitan finansial karena terdampak pandemi Covid-19, pembayaran THR dapat dibayar secara bertahap atau dicicil. (Baca Juga: Pembayaran THR Bisa Dicicil atau Ditangguhkan, Ini Surat Edarannya!) 

Dia memberi gambaran kondisi perusahaan sekarang ada yang mampu dan tidak untuk membayar THR. Misalnya, industri pariwisata dan transportasi sangat terpukul, sehingga kemampuan perusahaan membayar THR relatif minim. Tapi untuk perusahaan besar dan multinasional dengan finansial kuat, tidak ada masalah memenuhi hak normatif pekerja termasuk THR. Secara umum, ada perusahaan yang sama sekali tidak mampu membayar THR, membayar sebagian, atau menunda pembayaran.

Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

KSPI juga menyoroti dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Iqbal mengatakan belum lama ini pihaknya secara resmi bertemu dengan direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2021-2026. Dalam kesempatan itu, direksi mengatakan menyerahkan perkara ini kepada mekanisme hukum yang berlaku. Direksi juga menyebut kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan sehat dengan jumlah iuran yang masuk setiap tahun sekitar Rp74 triliun dan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp37 triliun per tahun. Tapi Iqbal tidak mempersoalkan arus kas yang relatif sehat itu, tapi imbal hasil yang diterima BPJS Ketenagakerjaan dari investasi hanya Rp32,6 triliun.

“Imbal hasil investasinya lebih kecil daripada pembayaran klaim JHT, ini berarti tidak sehat. Harusnya pemasukan BPJS Ketenagakerjaan lebih besar daripada pengeluaran,” ujar Iqbal mengingatkan.

Dia mencatat sebelum ada dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan mendapat imbal hasil sebanyak 2 digit. Tapi sekarang imbal hasil itu hanya 1 digit. Dia juga menyoroti penempatan sebagian saham BPJS Ketenagakerjaan yang terus merugi, tapi tidak ada tindakan dari direksi untuk mengatasinya. Misalnya dengan cara cut loss yakni menjual aset atau saham dengan harga yang lebih rendah daripada modal.

“Saham ketika harganya turun terus kenapa ditahan, tidak dilepas. Padahal ini bisa diprediksi dan dianalisa karena pandemi Covid-19 akan berdampak ada ekonomi, serta resesi,” bebernya.

Tags:

Berita Terkait