Berharap THR 2021 Dibayar Penuh, Tidak Dicicil atau Ditunda
Utama

Berharap THR 2021 Dibayar Penuh, Tidak Dicicil atau Ditunda

Pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) tahun 2021 harus dibayar secara penuh 100 persen tanpa dicicil. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR harus mengajak berunding serikat buruh.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kalangan buruh “sakit hati” jika benar-benar dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan terbukti. Apalagi ketika banyak buruh terdampak pandemi, kemudian terkena PHK, tapi kesulitan mengklaim JHT. Iqbal juga mendesak agar saham LQ45 yang dibeli BPJS Ketenagakerjaan untuk dibuka kepada publik untuk diketahui mana saja saham yang untung dan rugi.

Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Bersama Usut Mega Korupsi (Gebuk) mendesak Kejaksaan Agung untuk serius, transparan dalam membongkar dugaan beberapa kasus korupsi seperti BPJS Ketenagakerjaan, dan Asabri. Presidium Gebuk dari Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan aliansi mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka. Aliansi akan terus mengawal penyelesaian kasus korupsi ini.

Mirah mengingatkan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan pengelolaan dana jaminan sosial berdasarkan sejumlah prinsip, antara lain keterbukaan, kehati-hatian, dan akuntabilitas, yang hasil pengelolaannya digunakan seluruhnya untuk kepentingan peserta.

“Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab melaksanakan berbagai prinsip itu,” ujar Mirah ketika dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Tags:

Berita Terkait