Berkas Kasus Kerja Paksa Dilimpahkan ke Kejaksaan
Aktual

Berkas Kasus Kerja Paksa Dilimpahkan ke Kejaksaan

ANT
Bacaan 2 Menit
Berkas Kasus Kerja Paksa Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hukumonline

Kasus kerja paksa buruh pabrik kuali milik Yuki Irawan di Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Banten, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa dari Polres Tangerang Kota.

"Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, maka kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses ke pengadilan," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombespol Irfing Jaya di Tangerang, Jumat (30/8).

Kapolres mengatakan, pelimpahan berkas kasus pabrik kuali tersebut setelah dilakukan penyelidikan selama empat bulan mulai dari Mei hingga Agustus sejak terjadinya pengungkapan.

Pelimpahan berkas tersebut disertakan dengan lima orang tersangka yakni YI (41 tahun) sebagai pemilik, TS (35 tahun). Lalu ada juga RJ (34 tahun), NN (25 tahun), SN (34 tahun) yang seluruhnya mandor di usaha kuali tersebut.

Tak hanya itu saja, Polres Kota Tangerang pun menyerahkan sejumlah alat bukti seperti mesin bubut, tungku masak limbah, gayung panjang, cetak panci dan belasan panci berbagai ukuran.

"Tidak hanya tersangka yang kita serahkan kepada Kejaksaan tetapi sejumlah alat bukti seperti panci pun diberikan," kata Kapolres.

Perlu diketahui, pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap buruh berawal dari dua orang buruh asal Lampung Utara atas nama Andi Gunawan dan Junaedi yang sudah bekerja selama empat bulan kemudian melarikan diri karena mendapatkan penyiksaan.

Dua orang buruh tersebut kemudian menceritakan perlakuan yang diterimanya kepada keluarga dan lurah setempat sehingga melapor ke Polsek dan Polres Lampung Utara pada tanggal 28 April 2013 dan Komnas HAM.

Lalu, pada tanggal 3 Mei 2013, pukul 15.00 WIB, Polres Kota Tangerang beserta penyidik PPA Polda Metro Jaya dan penyidik Polres Lampung Utara melakukan pengecekan dan terdapat 34 pekerja pabrik diduga mendapatkan perlakuan kasar dari majikan dan orang suruhannya.

Dari hasil pengecekan, tempat usaha industri itu tidak mempunyai Izin Industri dari Dinas Pemda Kabupaten Tangerang, namun hanya ada Surat Keterangan Usaha dari Kecamatan Cikupa tetapi lokasi usaha di Kecamatan Sepatan.

Tags:

Berita Terkait