BI: Akuisisi Danamon Sejalan Upaya Konsolidasi Perbankan
Berita

BI: Akuisisi Danamon Sejalan Upaya Konsolidasi Perbankan

Aksi korporasi dari Bank of Tokyo yang membeli 78,3% saham Bank Danamon secara bertahap dengan harga beli tahap pertama senilai dua kali nilai buku BDMN pada kuartal III 2017 seusai dengan arah konsolidasi perbankan.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

"Sebagai salah satu bank terdepan di Asia dan Oceania, kami telah lama menyadari peran Indonesia sebagai salah satu pendorong utama perkembangan di wilayah Asia dan Oceania dan telah berusaha untuk membangun keberadaan yang lebih kuat di negara ini," ujar Chief Executive Officer (CEO) Mitshubishi UFJ Financial Group Inc. (MUFG) untuk wilayah Asia dan Oceania,Takayoshi Futae sebagaimana dikutip Antara.

 

Menurut Futae, Danamon adalah salah satu perbankan Indonesia yang memiliki manajemen berpengalaman dan kompeten. Indonesia juga menjadi salah satu negara yang mendorong perkembangan ekonomi di Wilayah Asia & Oseania. Menurutnya, bisnis perbankan yang sehat dan jaringan yang luas diharapkan mampu mendukung strategi pengembangan bisnis di kawasan.

 

"Kami yakin bahwa masuknya MUFG sebagai suatu pemegang saham Danamon akan memberikan keuntungan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk para karyawan, klien, nasabah serta mitra bisnis," kata Futae.

 

Tak Terkena Aturan Kepemilikan Tunggal

Dalam hal BTMU hanya berstatus sebagai pemegang saham minoritas di Bank Danamon, maka BTMU tidak terkena aturan single presence policy atau aturan kepemilikan tunggal demikian pula sebaliknya. Sebab, kini BTMU merupakan pemegang 75% saham Bank BNP, lewat Acm Co Ltd sebanyak 66% dan BTMU 9%.

 

Namun, jika BTMU menjadi pemegang saham pengendali Bank Danamon, perusahaan bakal berhadapan dengan aturan tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (single presence policy) sebagaimana diatur dalam PBI Nomor 14/24/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia dan disempurnakan melalui POJK Nomor 39/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia.

 

(Baca Juga: Rencana Akuisisi DBS-Danamon Gagal)

 

Beleid tersebut, diatur setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada satu bank. Namun, kepemilikan tunggal dapat dilaksanakan oleh PSP pada dua bank atau lebih melalui sejumlah mekanisme seperti penggabungan atau peleburan, pembentukan perusahaan induk bidang perbankan (bank holding company), dan pembentukan fungsi holding.

 

POJK Nomor 39 Tahun 2017 menetapkan pengecualian bagi PSP pada dua bank dikecualikan sepanjang bank melakukan kegiatan dengan prinsip yang berbeda yakni konvensional dan syariah dan salah satu bank merupakan bank campuran (joint venture bank).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait