BI: Perbankan Indonesia Belum Didominasi Asing
Berita

BI: Perbankan Indonesia Belum Didominasi Asing

Bank asing diharap tak hanya melakukan pembiayaan konsumtif, tapi menyasar ke kredit produktif dan UMKM.

FAT
Bacaan 2 Menit

"Dengan begitu diharapkan ke depan, kontribusi bank asing terhadap ekonomi indonesia semakin meningkat," katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Hukum dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Robertus Bilitea menyarankan agar pembahasan RUU Perbankan oleh pemerintah dan DPR menyinggung kerentanan bank-bank asing terhadap krisis global. Alasannya untuk mengantisipasi terjadinya krisis global yang dapat berdampak pada kantor cabang bank asing yang berada di Indonesia.

"Saat ini bank-bank asing yang ada di Indonesia sangat rentan terhadap krisis global, jika bank induk di luar terkena masalah, maka sangat berdampak pada cabangnya. Sehingga kalau ada bank yang sakit di Inggris akan berpengaruh ke Indonesia," kata Robertus.

Menurutnya, perlunya pembahasan kerentanan ini dalam RUU Perbankan agar Indonesia memiliki payung hukum yang kuat jika ke depannya terjadi krisis global. Karena, aset kantor cabang bank asing yang ada di Indonesia dapat dengan mudah ditarik apabila di negara asalnya tengah terjadi krisis.

Saat ini, kata Robertus, Amerika Serikat dan inggris telah memberlakukan UU untuk mencegah dampak masalah induk terhadap kantor cabang. Ia khawatir, jika persoalan ini tak diantisipasi oleh Indonesia, ke depannya dapat mempengaruhi sistem perbankan jika terjadi krisis global. "Maka kita perlu tiru kedua negara ini, karena jika bank asing terguncang maka akan mempengaruhi sistem perbankan kita," katanya.

Ia menjelaskan, hingga per Februari 2013, LPS melalui tim likuidasi telah melakukan likuidasi terhadap 48 bank gagal yang dicabut izin usahanya. Dari seluruh bank tersebut, 47 di antaranya adalah BPR, dan satu bank umum. Dari total tersebut, kata Robertus, sebanyak 36 bank telah selesai proses likuidasinya. Menurutnya, ada dua cara likuidasi bank yang dilakukan LPS.

"Pertama, penncairan aset dan atau penagihan piutang kepada para debitur dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan tersebut. Kedua, pengalihan aset dan kewajiban bank kepada pihak lain," tutup Robertus.

Tags:

Berita Terkait