BI Batasi Kepemilkan Asing di LPIP
Utama

BI Batasi Kepemilkan Asing di LPIP

Maksimal 20 persen di seluruh LPIP yang ada di Indonesia.

FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.15/49/DPKI tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Surat edaran ini merupakan aturan pelaksana dari PBI No.15/1/PBI/2013 tentang LPIP yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 lalu.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan BI, Wiwiek Sisto Widayat, mengatakan surat edaran ini menjelaskan lebih rinci mengenai prosedur, dokumen dan syarat-syarat terkait operasional LPIP yang dikelola oleh swasta tersebut.

“Operasional LPIP tersebut meliputi proses perizinan, pengelolaan data, penyediaan informasi, pengawasan, sanksi dan pencabutan usaha LPIP,” katanya di Jakarta, Selasa (10/12).

Bukan hanya itu, dalam surat edaran ini juga diatur mengenai batas kepemilikan saham oleh asing dalam industri LPIP. Menurutnya, kepemilikan asing maksimal 20 persen dari satu atau beberapa LPIP di industri LPIP. “Kepemilikan asing dibatasi 20 persen, untuk satu LPIP maupun di beberapa LPIP dalam industri LPIP,” kata Wiwiek.

Dibatasinya kepemilikan asing, lanjut Wiwiek, dalam rangka menjaga kepentingan nasional terhadap penguasaan data. Bukan hanya asing yang dibatasi kepemilikannya di industri LPIP, untuk investor lokal, maksimal memiliki saham 51 persen untuk satu LPIP maupun beberapa LPIP dalam industri LPIP.

“Kita batasi karena ini adalah negara Indonesia kita harus junjung tinggi nasionalisme makanya tidak memberikan kepemilikan asing yang besar,” tutur Wiwiek.

Pemegang saham LPIP harus berbentuk badan hukum Indonesia. Jika badan hukum Indonesia tersebut dimiliki oleh badan hukum asing, maka badan hukum asing tersebut harus bermitra dengan badan hukum Indonesia yang memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan informasi perkreditan.

Tags:

Berita Terkait