Bola Panas Peraturan KPU Dilempar ke Mahkamah Agung
Utama

Bola Panas Peraturan KPU Dilempar ke Mahkamah Agung

KPU dan Bawaslu bersikukuh pada pandangan dan keputusan masing-masing.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Tak pelak, sikap KPU tersebut mengundang respons mantan terpidana korupsi yang telah diterima gugatannya oleh Bawaslu. Misalnya, M. Taufik. Politisi Partai gerindra ini berniat melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tetap tak menjalankan putusan Bawaslu. Gugatan Taufik termasuk salah satu yang dikabulkan lembaga pengawas pemilu.

 

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mempersilakan para pihak menempuh upaya hukum atas persoalan ini. Jika ada pihak yang menganggap anggota KPU melanggar kode etik bisa dilaporkan ke DKPP. Sedangkan jika keberatan atas Peraturan KPU, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

 

“Kami hadapilah. Kami akan tetap istikomah terhadap jalan kami. Jadi tidak apa-apa karena kanalnya ke DKPP. Kalau kami dianggap melanggar kode etik yah laporkan ke sana. Saya kira itu kita hormati saja dan kami siap menghadapinya”.

 

Titi Anggraini melihat DKPP sebagai forum penyelesaian lainnya. Ia meminta DKPP mampu melihat posisi KPU secara utuh agar tidak semata-mata menjadikan putusan Bawaslu sebagai pertimbangan. Titik mengajak DKPP memahami alasan di balik sikap KPU menunda pelaksanaan putusan Bawaslu.

 

“KPU bukan tidak punya iktikad baik. Kan KPU mengatakan menunda eksekusi sampai dengan putusan MA yang berkekuatan hukum mengikat. Karena memang peraturan KPU juga menjadi pedoman kerja bagi KPU,” tutup Titi.

Tags:

Berita Terkait