Sengkarut Aturan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Berita

Sengkarut Aturan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

Polemik larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif tergantung MA yang tengah mengadili uji materi Peraturan KPU tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Sengkarut Aturan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Hukumonline

Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di beberapa daerah yang telah mengabulkan gugatan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret nama calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi dalam daftar caleg sementara (DCS) kembali menimbulkan perdebatan. Kini, silang pendapat atas isu ini seolah bergeser di kedua lembaga penyelenggara pemilu itu. Ini bisa berakibat terganggunya proses registrasi calon anggta legislatif mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

 

Pangkal persoalannya, Bawaslu dianggap mengabaikan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/kota yang spesifik ada larangan nyaleg bagi mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Bawaslu menganggap melarang warga negara menjadi caleg sekalipun mantan narapidana korupsi merupakan tindakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

 

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU tetap berpegang pada UU Pemilu dan Peraturan KPU 20/2018 yang dibuatnya. Padahal, saat penyusunan hingga pengesahan Peraturan KPU 20/2018 ini telah melewati perdebatan sengit antara KPU dengan Bawaslu, pemerintah dan Komisi II DPR. Malahan, aturan itu sudah melalui uji publik dan dibahas dengan Kemenkumham.

 

Menurutnya, pembahasan soal persyaratan pencalonan anggota DPD tak menimbulkan perdebatan sengit. Berbeda dengan persyaratan calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang justru mendapatkan penolakan keras, khususnya soal aturan larangan terhadap mantan narapidana tiga jenis kejahatan itu. Terlepas dari itu perdebatan panjang itu, akhirnya Peraturan KPU ini disahkan dan diundangkan oleh Kemenkumham.

 

Kami berharap semua pihak menghormati dan menjalankan Peraturah KPU ini. Apalagi, hingga saat ini, belum ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas uji materi terhadap Peraturan KPU 20/2018 ini,” ujarnya dalam rapat dengar perndapat dengan Komisi II DPR bersama dengan Bawaslu di Komplek Gedung DPR, Senin (3/9/2018). Baca Juga: MA Terima Tiga Uji Materi Peraturan KPU Larangan Koruptor Nyaleg

 

Bagi lembaganya, sepanjang belum ada perubahan/pembatalan terhadap materi Peraturan KPU 20/21018 oleh MA, semua pihak semestinya menjalankan aturan tersebut termasuk Bawaslu. Sesuai UU Pemilu, kata Arief, Bawaslu dapat menjadi pihak yang dapat mengajukan uji materi terhadap Peraturan KPU tersebut.  

 

“Silakan saja (keputusan Bawaslu meloloskan caleg mantan napi korupsi, red). KPU sampai hari ini masih menjalankan Peraturan KPU 20/2018,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait