BPJS dan Kemenakertrans Bahas Sanksi Layanan Publik
Berita

BPJS dan Kemenakertrans Bahas Sanksi Layanan Publik

Pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan akan dijatuhi sanksi.

ADY
Bacaan 2 Menit
Loket BPJS Kesehatan. Foto: RES
Loket BPJS Kesehatan. Foto: RES
BPJS Kesehatan mulai merintis penerapan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi peraturan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya itu dimulai lewat kerjasama yang dijalin dengan lembaga pemerintah yang berwenang, seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Kemenakertrans berwenang menerbitkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Sehingga pemberi kerja yang tak patuh peraturan terkait BPJS Kesehatan dapat dijatuhi sanksi berupa tidak diberikan izin atau perpanjangan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Pada prinsipnya, ada sanksi dalam bentuk tak mendapat layanan publik.

Kerjasama itu, menurut Fachmi, selaras dengan amanat UU BPJS dan peraturan terkait seperti PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Juga didasarkan pada PP No. 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga BPJS.

Terkait penerapan sanksi, Fachmi menyebut BPJS Kesehatan tidak punya instrumen untuk melaksanakannya. Oleh karena itu BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintahan terkait. Sanksi itu bukan hanya untuk pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tidak melaporkan data pekerjanya sesuai fakta. Tapi juga individu yang tidak ikut program JKN BPJS Kesehatan. Sanksi yang dapat dijatuhkan diantaranya tidak diberikan pelayanan publik tertentu.

"Kalau tidak ikut program, BPJS nanti bisa ditahan SIM, STNK atau sertifikat tanah," kata Fachmi usai menandatangani kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Kemenakertrans di kantor Kemenakertrans Jakarta, Kamis (27/3).

Selain itu Fachmi menilai penegakan hukum itu berkaitan dengan perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan. Oleh karenanya ia menyebut BPJS Kesehatan perlu belajar dari Kemenakertrans yang selama ini melakukan tindakan kepada pemberi kerja dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kerjasama dengan Kemenakertrans itu bagi Fachmi juga bersinggungan dengan peningkatan SDM di BPJS Kesehatan agar mampu menyelesaikan masalah ketenagakerjaan terkait pelaksanaan program JKN BPJS Kesehatan.

Fachmi mengingatkan pekerja juga bisa aktif mendaftarkan dirinya ke BPJS Kesehatan jika tidak didaftarkan perusahaa. Setelah mendaftar, BPJS Kesehatan akan mengejar perusahaan yang bersangkutan agar mendaftarkan semua pekerjanya menjadi peserta JKN. Perusahaan juga harus menunaikan kewajibannya membayar tanggungan iuran bagi pekerjanya. Jika perusahaan bandel dan tak mau membayar iuran, BPJS Kesehatan akan menjatuhkan sanksi.

Guna mengoptimalkan sanksi itu BPJS Kesehatan akan bekerjasama dengan lembaga yang punya kewenangan memberikan izin. Jika menyangkut pelayanan publik untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) maka BPJS Kesehatan bekerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda). Untuk SIM kerjasama akan dijalin dengan Polri. "Jadi dimana instansi yang menerbitkan izin, di situ kita jalin kerjasama. Termasuk perpanjangan izin," paparnya.

Untuk sanksi yang menyangkut perorangan, Fachmi mengaku agak sulit menerapkan sanksi karena penduduk Indonesia tersebar di wilayah yang sangat luas, termasuk kepulauan. Oleh karenanya untuk tahun ini ia mengatakan BPJS Kesehatan akan fokus melakukan sosialisasi tentang adanya sanksi.

Pada kesempatan yang sama Sekjen Kemenakertrans, Abdul Wahab Bangkona, berharap dengan kerjasama yang dijalin akan membantu perluasan kepesertaan dan penegakan hukum yang dilakukan BPJS Kesehatan. Lewat kerjasama itu BPJS Kesehatan bisa menggunakan faslitias yang dimiliki Kemenakertrans. Misalnya, Balai Latihan Kerja (BLK) yang dapat digunakan untuk melatih SDM. Apalagi dalam rangka penegakan hukum, penting bagi BPJS Kesehatan untuk menyiapkan SDM. "Kamia punya BLK yang bisa dimanfaatkan BPJS Kesehatan," tandasnya.

Tak ketinggalan Wahab menjelaskan selain penegakan hukum, harus ditingkatkan juga kesadaran masyarakat untuk ikut dalam program yang digelar BPJS Kesehatan. Apalagi BPJS adalah kebijakan baru sebagai implementasi UU SJSN dan BPJS. Sehingga belum seluruh masyarakat mengetahui manfaat jika menjadi peserta JKN yang digelar BPJS Kesehatan.
Tags:

Berita Terkait