BPJS Kesehatan Evaluasi Sistem Pay for Performance
Berita

BPJS Kesehatan Evaluasi Sistem Pay for Performance

Indikator yang digunakan perlu terus diperbaiki.

ADY
Bacaan 2 Menit
BPJS Kesehatan. Foto: RZK
BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah melakukan uji coba sistem pembayaran berbasis kinerja (pay for performance) untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Padang, Jambi, dan Pekanbaru. Uji coba berlangsung sejak Desember 2014 sampai Februari 2015.

Hasilnya? Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan hasilnya cukup memuaskan. Ada upaya tertib administrasi pengendalian rujukan non-spesialistik dan peningkatan kegiatan promotif-preventif dari FKTP yang ikut uji coba. “Selain itu, ada kompetensi yang sehat antara FKTP di kota-kota uji coba tersebut untuk memberikan hasil terbaik,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Rabu (04/3).

Ada beberapa indikator kinerja dalam sistem pay for performance itu. Diantaranya indikator kuratif usaha kesehatan perorangan yang meliputi angka kontak komunikasi peserta ke FKTP dan rasio rujukan kasus non spesialistik dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Kemudian, indikator usaha kesehatan promotif-preventif masyarakat (peserta) yang terdaftar di FKTP.

Setelah evaluasi uji coba di Padang, Jambi, dan Pekanbaru, BPJS Kesehatan akan mengembangkan sistem pay for performance di daerah lain pada semester kedua 2015. Sasaran utamanya  FKTP wilayah perkotaan yang memiliki fasilitas sesuai standar seperti jumlah tenaga medis, sarana dan prasarana. Jika pada triwulan kedua capaian kinerjanya lebih baik dari target, akan diberi penghargaan sekaligus menggenjot motivasi. “Untuk semester depan, bersama Kemenkes kita evaluasi bersama, apakah juga akan diberlakukan reward atau punishment,” ucap Fachmi.

Merujuk Pasal 21 ayat (1) Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, salah satu manfaat pelayanan promotif-preventif adalah mencakup penyuluhan kesehatan baik secara langsung atau tidak. Fachmi berharap FKTP tidak hanya sebagai tempat berobat tapi juga tempat masyarakat mendapat edukasi kesehatan.

Terpisah, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menjelaskan BPJS Kesehatan akan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk menentukan indikator penilaian terhadap FKTP.  Jika indikator penilaian itu sudah ditetapkan, dikatakan Irfan, ketika ada FKTP yang kinerjanya bagus karena memenuhi indikator tersebut maka diberi apresiasi. Untuk FKTP yang tidak memenuhi indikator bisa jadi nanti pembinaan terhadap FKTP yang bersangkutan.

Irfan menegaskan pay for performance bukan berarti menghapus sistem pembayaran kapitasi yang selama ini digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar klaim kepada FKTP. Pay for performance hanya mekanisme untuk memonitoring kinerja FKTP. “Kewajiban FKTP itu kan melaksanakan pelayanan promotif, preventif dan kuratif. Maka itu diperlukan indikator untuk mengukur kinerja FKTP,” katanya kepada hukumonline lewat telepon, Kamis (05/3).

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai sistem pay for performance perlu digunakan. Dengan pembayaran berbasis kinerja itu diharapkan ada peningkatan kualitas pelayanan yang signifikan di FKTP.

Jika indikator yang digunakan untuk menilai kinerja FKTP itu preventif, promotif dan kuratif, Timboel mengusulkan agar ada standar output yang dihasilkan dari tiga indikator tersebut. Misalnya, untuk indikator preventif dan promotif standar output yang bisa dinilai yakni terwujudnya kebersihan lingkungan masyarakat. Kegiatan preventif dan promotif itu perlu juga didukung oleh alokasi anggaran yang cukup seperti dari pemerintah daerah (pemda) dan BPJS Kesehatan.

Tak ketinggalan Timboel berharap dengan uji coba sistem pay for performance ke depan bisa mengubah sistem kapitasi dengan variable cost. Sehingga pembayaran kepada FKTP bukan lagi berdasarkan jumlah pasien di FKTP setiap bulannya tapi berbasis kinerja. Ia yakin itu mendorong FKTP melaksanakan fungsi preventif, promotif dan kuratif.

“Dengan sistem variabel cost diharapkan peserta BPJS Kesehatan tidak lagi dipatok untuk datang ke FKTP sebagaimana tertera di kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya, tapi bebas mau menyambangi FKTP manapun,” pungkasnya kepada hukumonline di Jakarta, Selasa (10/3).
Tags:

Berita Terkait