Ketiga, efektif implementatif. Revisi UUPK harus mampu mendorong lahirnya kebijakan implementatif, berdaya guna, dan manfaat. Muatan pasal dan ayat dalam revisi UUPK sudah seharusnya mempunyai semangat dan langkah affirmative dan praktis bagi perlindungan konsumen. Selain itu, tidak terjebak pada aspek hukum teknis dan transaksi dagang jual beli dan meninggalkan hakikat perlindungan konsumen. Keempat, dilandasi prinsip iterative yakni lebih sempurna dari UUPK yang berlaku saat ini.
“Keberdayaan UU Perlindungan Konsumen sangat menentukan bukan hanya perlindungan terhadap masyarakat konsumen, namun mempunyai nilai strategis, bahkan vital terhadap ketahanan ekonomi nasional,” kata Ardiansyah.