BPN Madiun Blokir Sertifikat Tanah Djoko Susilo
Aktual

BPN Madiun Blokir Sertifikat Tanah Djoko Susilo

ANT
Bacaan 2 Menit
BPN Madiun Blokir Sertifikat Tanah Djoko Susilo
Hukumonline

Keluarga tersangka kasus suap pengadaan Simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo, membantah jika aset tanah dan rumah milik tersangka di Kota Madiun, Jatim, merupakan hasil kasus korupsi.

Salah satu keponakan Djoko Susilo, Baraja, Kamis, mengatakan, aset tanah dan rumah yang dimiliki Djoko Susilo di Kota Madiun merupakan warisan dari orang tuanya.

"Orang tua Pak Djoko Susilo memang kaya sejak dulu. Keluarga mereka memang memiliki banyak tanah dan rumah," ujar Baraja saat diwawancarai wartawan di rumah orang tua Djoko di Jalan Sri Unggul Nomor 1, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Sementara, meski belum disita, namun atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun telah memblokir sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Djoko Susilo; isteri pertamanya, Suratmi; dan dua nama diduga anaknya, Poppy Pemialya dan Findy Margalena.

Sejumlah aset tanah tersebut, antara lain, satu tanah beserta rumah berada di Jalan Bima Nomor 5 Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Sedangkan empat bidang tanah lainnya merupakan tanah pertanian di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartohajo, Kota Madiun. Luas lima bidang tanah tersebut mencapai 12.560 meter persegi.

"Tanah tersebut sudah diblokir dan sejak diblokir tanggal 3 Maret 2013, segala kegiatan terkait sertifikat tanah itu tidak boleh dilakukan. Baik jual beli maupun waris," ujar Kepala Subbag Tata Usaha BPN Kota Madiun Sukamto.

Sedangkan, sertifikat tanah beserta rumah orang tua Djoko Susilo di Jalan Sri Unggul dan sertifikat tanah beserta rumah mertua Djoko Susilo di Jalan Ki Ageng Kebo Kanigoro, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun tidak termasuk yang diblokir KPK.

Tags: